Puluhan Miras Diamankan Jajaran Polsek Juwana

oleh -883 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Wujudkan Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002, jajaran Polsek Juwana melangsungkan razia minuman keras (Miras), Rabu (15/11/2017). Hasilnya, puluhan miras disita dalam operasi menciptakan kondusifitas, keamanan dan kenyamanan masyarakat Bumi Mina Tani.

“Kegiatan ini, sebagai upaya kami menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat Pati, serta mengamalkan Perda Pati,” terang Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Juwana, AKP Didi Dewantoro.

Selepas memimpin langsung operasi penyakit masyarakat (Pekat) itu, dia melanjutkan, sebanyak 37 miras berbagai ukuran dan merk diamankan dalam razia tersebut, di warung Rukanti (46) warga Desa Dukutalit, Kecamatan Juwana, Pati.

Dengan barang bukti, tujuh botol congyang kecil 330 ml, 15 botol anggur merah 650 ml, delapan botol anggur kolesom 620 ml, dan tujuh botol anggur beras kencur.

“Selanjutnya, barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Juwana, guna penanganan hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Wr)

No More Posts Available.

No more pages to load.