Pura Group Siap Sambut Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal untuk Barang Gunaan dan Kemasan Tahun 2026

oleh -375 Dilihat
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.com – 2 Juli 2026, Pura Group, perusahaan manufaktur kertas dan percetakan terkemuka di Kudus, menyatakan kesiapannya mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, mengatakan bahwa perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk konsumsi.

“Pura Group siap mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan. Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Agung Subani di sela kesibukannya di kantor Pura Group, Jalan Krisna, Jati Wetan, Kudus, Kamis (2/7/2026).

Agung Subani menjelaskan bahwa komitmen Pura Group terhadap standar halal telah dimulai jauh sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 disahkan. Saat itu, sertifikasi halal masih bersifat sukarela. Pura Group telah memperoleh sertifikasi halal untuk produk Qur’an Paper yang dipasarkan ke berbagai negara di Timur Tengah.

“Sejak awal kami memastikan seluruh proses produksi Qur’an Paper bebas dari unsur najis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Hal tersebut merupakan persyaratan sekaligus tuntutan dari pelanggan kami di kawasan Timur Tengah,” jelasnya.

Menurut Agung Subani, pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi berbagai kategori barang gunaan dan kemasan merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, kemasan maupun barang gunaan tertentu dapat mentransfer zat kimia atau bahan lain ke dalam produk makanan dan minuman. Selain itu, penggunaan bahan tambahan (aditif), pelapis (coating), maupun pewarna dalam proses produksi juga harus dipastikan berasal dari bahan yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.

“Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan, tetapi juga seluruh rantai pendukungnya, termasuk kemasan dan barang gunaan yang berpotensi bersentuhan dengan produk konsumsi. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” tambahnya.

Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman memenuhi standar halal internasional, Pura Group optimistis dapat terus mendukung implementasi regulasi tersebut sekaligus berkontribusi mewujudkan ekosistem industri halal yang semakin kuat di Indonesia. (*)