Kudus, isknews.com – Sengketa perdata atas obyek tanah di Dukuh Kemang, Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Penggugat yakni Tom Nuruddien harus menerima putusan MA dengan atas gugatannya kepada Ahmad bin Mulyono (tergugat) dengan putusan gugatan ditolak seluruhnya.
“Putusan kasasi nomor 1401 K/PDT/2025 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya tanah yang disengketakan tersebut kembali kepada pemilik semula yakni klien kami,” jelas Yusuf Istanto SH MH CIL CRA pemegang kuasa tergugat yakni Ahmad bin Mulyono kepada media ini.
Masih menurut Yusuf Istanto, kasus sengketa sebidang tanah sertifikat hak milik seluas 4.800 meter persegi tersebut dimulai tahun 2024 dimana penggugat atau Tom Nuruddien menggugat perdata Ahmad bin Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Kudus dengan register 12/Pdt.G/2024/PN Kds. Putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut, gugatan ditolak kemudian penggugat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang dengan register 470/PDT/2024/PT.SMG.
“Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jateng putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Kudus,” terangnya.
Karena tidak puas dengan dua putusan yang sama-sama menolak gugatan penggugat, lanjutnya, upaya hukum terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung ditempuh dan pihak tergugat menghormati langkah yang dilakukan penggugat. Setelah proses berjalan, akhirnya putusan MA kembali menguatkan putusan banding dari PT Semarang yakni menolak gugatan penggugat seluruhnya.
“Artinya semua tahapan yang ditempuh oleh penggugat sudah dilakukan dan hasilnya sama yakni menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka semua harus menghormatinya,” tegasnya.
Dalam salinan putusan kasasi tersebut, juga disebutkan bahwa tanah seluas lebih kurang 4.800 meter persegi yang disengketakan oleh penggugat yakni Tom Nuruddien adalah sah milik ahli waris yakni Ahmad bin Mulyono dan ahli waris lainnya. Selain menolak gugatan untuk seluruhnya penggugat juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Sementara menurut pembeli lahan tersebut, Heri, dia merasa dirugikan dengan beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan tanah tersebut masih dalam sengketa. Walau pihaknya yakin bahwa masyarakat tidak terlalu menanggapi serius media sosial itu, akan tetapi ada saja orang yang meragukan akan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Intinya sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa gugatan penggugat atas tanah yang sekarang saya kuasai ditolak untuk seluruhnya. Putusan MA tersebut jelas final dan sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Tanpa bermaksud mempromosikan lahan yang sudah dia petak-petak untuk dijual, lanjutnya, pihaknya berniat memastikan kepada masyarakat bahwa tanah yang dimilikinya sudah aman dalam arti tidak dalam sengketa,” pungkasnya. (Jos)






