KUDUS, isknews.com – Pengalihan kewenangan bidang pendidikan menegah dari kabupaten/ kota ke provinsi mesti disikapi secara positif dan optimistis. Menjelang pengalihan kewenangan itu, data personel, perlengkapan, pembiayaan dan dokumen (P3D) pun harus diinventarisasi secara pasti.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi menyampaikan, pengalihan kewenangan sebagai konsekuensi UU Nomor 23 Tahun 2014 dilakukan agar pembagian tanggung jawab pengelolaan pendidikan menjadi lebih proporsional. Sehingga kualitas pendidikan menjadi meningkat, baik pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi. Sehingga output atau lulusannya pun akan lebih baik lagi.
Diakui, dengan pergeseran status tersebut tanggung jawab yang dijalani akan berbeda. Perbedaan itu yang mesti sama-sama dipertanggungjawabkan. Pihak kabupaten/ kota diharap tidak ragu untuk melepas karena pihak provinsi sebagai penerima tidak bisa bertindak semaunya dalam mengelola personel, sarana prasarana, maupun keuangan.
“Yang melepas harus melepas dengan tanggung jawab, yang menerima juga harus menerima dengan tanggung jawab. Tapi harus jelas, harus rinci. Saya terus menyampaikan kepada jajaran provinsi, motivasinya SMA, SMK, dan pendidikan luar biasa diurus provinsi harus lebih baik daripada saat diurus kabupaten/ kota,” tegasnya pada Pembukaan Rapat Koordinasi Hasil Inventarisasi dan Verifikasi Data P3D Bidang Pendidikan Menengah Tahun 2015 Wilayah Bakorwil I, di Hotel @Hom, Kudus, Kamis (17/12).
Ditambahkan, pembangunan pendidikan sangat menentukan indeks pembangunan manusia, di samping pembangunan ekonomi dan kesehatan. Jika pembangunan hanya memrioritaskan pada ekonomi saja tanpa peningkatan pendidikan, negara tidak akan maju. Padahal, kondisi saat ini indeks pembangunan manusia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan. Kesenjangan sosial ekonomi yang ditunjukkan dari indeks Gini, semakin lebar. Dengan kata lain, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin atau tetap miskin.
“Yang perlu dicatat, aset yang dilimpahkan tidak di mana-mana. Tetap di daerah atau di kabupaten/ kota. Aset itu untuk mendukung pendidikan menengah yang urusannya menjadi tanggung jawab provinsi untuk memintarkan warga di kabupaten/ kota masing-masing. Saya berharap terbangun link yang lebih pasti, dan kabupaten/ kota dapat meluluskan pendidikan dasar dengan lebih baik,” kata Heru.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Drs Nur Hadi Amiyanto MEd menjelaskan setelah rakor tersebut diharapkan memperoleh data personel guru/ non guru dengan status PNS atau non PNS di SMA Negeri dan SMK Negeri se-Jawa Tengah. Selain itu juga diinventarisasi mengenai data aset, termasuk mesin, gedung, tanah, jalan, dan sebagainya, termasuk konstruksi di dalam aset. Di bidang keuangan, akan diidentifikasi rancangan anggaran belanja (RAB) SMAN dan SMKN tahun lalu, dan data pengukung P3D lain. (HJ)