Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Kecamatan Belum Di Ajukan Ke DPRD

oleh -893 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Senin (14/12), yang telah menghasilkan disahkannya peraturan daerah (Perda) program pembentukkan Perda Kabupaten Kudus 2016, masih menyisakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum diajukan atau diusulkan, yakni tentang rencana detail Tata Ruang Kawasan Ibukota Kecamatan, yang mencakup sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Kudus.
Hal itu terungkap, pada saat Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, usai membacakan program pembentukan Perda Kabupaten Kudus 2016, yang menyebutkan, selain dari sebanyak 49 judul Ranperda Kabupaten Kudus 2106, masih ada enam Ranperda yang masih belum diusulkan, yakni Ranperda tentang rencana detail tata ruang kawasan ibu kota sebanyak enam kecamatan di Kudus.
Adapun ranperda yang pemrakarsanya adalah Pemkab, yang dalam hal ini SKPD-nya adalah Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus, ke enam kecamatan yang perencanaan detail tata ruang kawasan ibu kotanya itu, adalah Kecamatan Mejobo, Gebog, Undaan, Jekulo, Dawe dan Kecamatan Kota. Detail tata ruang kawasan ibu kota kecamatan itu, akan dilaksanakan pada tahun anggaran (TA) 2015 – 2035, atau selama 20 tahun. “Ranperda 2016 yang juga belum diusulkan, adalah pengelolaan sampah, dengan SKPD pengampu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kabupaten Kudus,” kata Masan. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :