Rapat Paripurna Dewan Rekomendasikan : Akbid Kudus Diserahkan Ke Pusat Digabung Dengan Politeknik Kesehatan

oleh -1,161 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kudus, masa sidang pertama, dengan acara Penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kudus akhir tahun anggaran 2015, berlansung Jumat (22/4) pagi tadi.
Sidang dipimpin Ketua DPRD H Masan, didampingi para wakil ketua. Hadir Bupati Kudus H Musthofa, unsur Forkompinda, kepala dinas dan instansi, serta pimpinan pejabat pemerintahan. Dari anggota dewan, hadir sebanyak 32 dari jumlah 44 anggota.
Ketua DPRD H Masan, membacakan langsung Keputusan DPRD Kabupaten Kudus Nomer 172/04/2017, tentang rekomdasi terhadap LKPJ Bupati Kudus akhir TA 2015. Usai pembacaan, dilakukan penyerahan berkas keputusan tersebut, oleh H Masan kepada H Musthofa.
Rekomendasi yang disampaikan ke bupati, diantaranya mengenai Akbid Pemkab Kudus yang merupakan pendidikan tinggi milik Pemkab Kudus, direkomendasikan untuk diserahkan ke Pemerintah Pusat, digabung dengan Politeknik milik kementrian kesehatan.
Oleh karena itu, penyerahan alih bina instusi pendidikan Akbid Pemkab Kudus kepada Yayasan Muria Bina Insan Mulia, perlu ditinjau kembali.

Sementara itu wacana untuk mengintegrasi Akademi Kebidanan  Kudus menjadi Politeknik sudah pernah di sampaikan oleh direktur  AKBID Kudus Trisno Suwandi kepada isknews.com beberapa saat yang lalu, Pak T begitu Trisno Suwandi biasa dipanggil yang waktu itu di temui di sela-sela acara perayaan dies natalis di kampusnya (15/1) menjelaskan “ada wacana untuk menjadi Akbid ini menjadi Politeknik, bahkan untuk melengkapi itu sudah mempersiapkan akan menambah jurusan, yaitu Akademi Farmasi, Prodi Farmasi, Teknik Komputer dan Program Lintas Kebidanan,” ujarnya.

Trisno Suwandi dalam kesempatan waktu itu pernah menyatakan, “Kesiapan AKBID Kudus untuk menjadi POLITEKNIK sudah mencapai 95%, dari sisi sarana prasarana dan infrastruktur sudah mencukupi, dosen pengajarpun sudah memenuhi syarat yang ditentukan Undang no 14 thaun 2005 dimana dosen berpendidikan minimal sarjana strata dua”, katanya. (DM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :