Kudus, isknews.com – Lambatnya terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas kembali menjadi sorotan. Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) mengingatkan Bupati Kudus agar regulasi tersebut segera diprioritaskan, mengingat kebutuhan disabilitas yang semakin mendesak.
Menurut perwakilan FKDK, Anjas Pramono, Perbup menjadi aturan krusial sebagai turunan dari Peraturan Daerah yang sudah selesai disusun sejak 2022, namun hingga kini belum diterapkan. Akibatnya, banyak hak penyandang disabilitas tidak terlindungi secara optimal.
“Perbup ini harus muncul pada masa kepemimpinan Pak Bupati Sam’ani. Akar permasalahannya ada di situ. Banyak daerah lain sudah punya Perbup, sedangkan Kudus belum. Dampaknya sangat fatal,” tegasnya saat ditemui wartawan di sela-sela peringatan Hari Disabilitas Internasional di kawasan Car Free Day, Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (30/11/2025).
Anjas menjelaskan, Perbup akan mengatur berbagai kewajiban dan fasilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk jumlah minimal tenaga kerja disabilitas yang harus diterima perusahaan. Tanpa regulasi tersebut, perusahaan di Kudus tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kesempatan kerja inklusif.
“Perbup juga mengatur program-program spesifik untuk teman-teman disabilitas, seperti paket sekolah, kejar paket, hingga dukungan beasiswa. Kudus belum memiliki itu,” ujarnya.
Perda Disabilitas, kata Anjas, telah diperjuangkan sejak 2022. Namun pada periode sebelumnya hingga kini, Perbup yang menjadi aturan pelaksana tak kunjung diterbitkan.
Ia mencontohkan Jepara yang sudah memiliki Perbup sehingga perusahaan-perusahaan di sana aktif mencari pekerja disabilitas. Kondisi itu membuat sebagian penyandang disabilitas asal Kudus justru bekerja di pabrik-pabrik Jepara karena peluang di daerah sendiri belum terbuka.
“Di Kudus belum ada kewajiban untuk perusahaan menerima tenaga kerja disabilitas. Maka kesempatan itu tidak muncul,” jelasnya.
Anjas berharap Perbup terbit pada 2026, mengingat kebutuhan masyarakat disabilitas tidak bisa lagi menunggu.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris telah menyiapkan regulasi inklusif sebagai payung pelayanan, serta menjamin hak penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikannya saat membuka Festival Hari Disabilitas Internasional 2025 di depan Air Mancur Pendapa Kabupaten Kudus, Minggu (30/11/2025).
Pihaknya menginstruksikan pendataan di setiap desa agar intervensi pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan setiap penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya. Dukungan ini akan terus kami kuatkan melalui regulasi dan layanan yang lebih inklusif,” ujar Bupati. (AS/YM)







