Blora, Rekontruksi Pembunuhan yang menghebohkan di Dusun Ketanggi Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen Berlangsung kemarin di Mapolres Blora( 30/7 ). Rekonturksi dilakukan dengan menggunakan pemeran pengganti, Brigader Lilik Setyawan berperan sebagai tersangka dan Brpida Lia melakukan peran sebagai korban. Adegan dilakukan dalam lebih kurang 54 adegan.
Pembunuhan yang sempat menjadi misterius beberapa saat, karena warga menemukan Jenasah yang terbakar di sebuah sendang yang di keramatkan warga setempat, sempat membuat geger kawasan tersebut, namun berkat kegigihan Polres Blora tidak butuh waktu yang lama misteri pembunuhan pun bisa terkuak. Rekontruksi yang juga di saksikan oleh kejari dan kuasa hukum tersangka ini di laksanakan pada jam 13.20 wib siang.
Tersangka dengan tertatih – tatih sumijan alias Jan sapi ini tidak bisa melakukan keseluruhan rekontruksi, karena kondisi kaki yang saat ini masih dalam keadaan di balut perban akibat kena timah panas polisi pada saaat penangkapan tersangka yang melakukan perlawanan ketika hendak di tangkap.
Adegan diawali ketika tersangka sumijan alias Jan Sapi mengajak kencan korban yang bernama Ninik susilowati binti sarwi arga Dukuh Gendongnan Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan Blora untuk bertemu di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Ngawen.
Setelah melakukan Hubungan Badan yang di lakukan Di TKP dengan beralaskan Pakain mereka, terjadilah perang mulut antara Sumijan dan Ninik. Dalam rekontruksi itu terungkap awal pertengkaran sumijan dan Ninik di awali karena Ninik menayakan sisa uang kencan sebesar Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus rupiah ) Kepada Sumijan.
Perang mulut tersebut berlanjut dengan di pukulnya korban Ninik dengan sebilah kayu yang panjangnya 130 cm x 15 cm x 5cm ke bagian pinggang dan kepala korban, yang mengakibatkan korban nyawanya melayang. Setelah tersangka Sumijan memastikan korban Ninik meninggal, tersangka kemudian menanggalkan semua perhiasan milik korban serta Hp korkan yang berada di tas korban.
Menurut tersangka, semula jenasah Ninik untuk menghilangkan jejak akan dimasukkan kedalam sumur dengan cara tubuh Ninik akan di beri pemberat batu, namun karena tubuh korban dirasa berat untuk diangkat ke bibir mulut sumur akhirnya rencana itu diurungkannya. Setelah berfikir sejenak Tersangka alias Sumijan mengumpukkan ranting kayu di sekitar sendang ( sumur ) dan juga pakaian korban serta tumpukan jerami, lalu tersangka membakar jenasah Ninik hingga ditemukan warga dalam keadaan hangus.
Dalam reka ulang beberapa kali tersangka mengaku lupa sehingga bebarapa peragaan harus di ulang. Keadaan tersebut membuat tersangka ini kelelahan, namun karena ke untuk melengkapi BAP yang telah dibuat Kanit Polres harus di reka ulang. Tersangka dijerat dengan pasal primer 365 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Subsider pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Lebih subsider lagi pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara.( Aras / gun ).