Rendahnya Serapan APBD Kudus, Akademisi UMKU Soroti Implikasi Ekonomi dan Struktural

oleh -410 Dilihat
Dosen Fakultas Ekonomi, Pendidikan & Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU), Dr. Bonnix Hedy Maulana, SE, M.Si. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus hingga Agustus 2025 tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2024.

Kondisi ini mendapat perhatian dari akademisi Dosen Fakultas Ekonomi, Pendidikan & Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU), Dr. Bonnix Hedy Maulana, SE, M.Si, yang juga anggota Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah serta Koordinator Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik PDM Kudus.

Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius.

Menurutnya, capaian serapan yang melambat bisa jadi tidak lepas dari dinamika peralihan kepemimpinan di tingkat daerah.

“Ya cukup kecewa, dari aspek kinerja dibandingkan tahun sebelumnya. Memang ini bisa jadi dampak dinamika peralihan perubahan kepemimpinan di mana proses politik anggaran menjadi bagian keterlambatan serapan ini. Tentu saja saya yakin Pemkab Kudus sudah memiliki antisipasi dan manajemen risiko atas situasi ini,” jelas Bonnix, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, rendahnya serapan anggaran di tengah tahun dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memengaruhi daya serap tenaga kerja.

“Uang yang beredar terlambat turun dan diserap oleh masyarakat. Tentu berpengaruh pada efek multiplier uang pemerintah yang terealisasi. Ujungnya berpengaruh pada nilai PDRB sesuai sektornya dan pertumbuhan ekonomi melambat atau baru terukur di tahun berikutnya,” terangnya.

Bonnix juga menilai implikasi tersebut tak hanya sebatas ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan tenaga kerja.

“Kalau dikaitkan dengan serapan naker, ya bisa jadi menjadi kurang karena kehilangan momentum. Bisa juga mereka tertunda bekerja, menyebabkan tertundanya penghasilan mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, catatan serapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang selama dua tahun berturut-turut menjadi terendah turut disorot. Menurut Bonnix, rendahnya kinerja PUPR perlu dievaluasi secara mendalam.

“Ini menarik, mengapa PUPR menjadi rendah serapannya? Apakah proses lelang yang lambat atau berulang, perencanaan yang tidak berbasis data, atau memang ada dana yang ditarik kembali oleh pemerintah pusat? Dari sisi implikasi ya sama seperti di atas, yaitu aspek ekonomi. Kalau aspek lainnya, pelayanan publik jadi terhambat dan pelayanan menjadi tidak optimal,” ujarnya.

Bonnix menyarankan adanya terobosan baru dalam pola pengadaan proyek infrastruktur. “Pengadaan yang memerlukan proses pembangunan lama bisa dilakukan di awal tahun atau tahun sebelumnya. Jadi tahun berjalan bisa langsung digarap. Masalahnya kalau realisasi mepet-mepet sangat riskan atas hasilnya, bisa tidak berkualitas karena dikejar waktu,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai masih ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mampu menunjukkan kinerja baik dengan serapan di atas 80 persen.

Hal ini, menurutnya, menjadi indikator bahwa manajemen perencanaan sebenarnya sudah cukup memadai.

“Dari sisi manajemen perencanaan dari pemerintah pusat sudah sangat bagus. Realisasi anggaran sekarang sudah pakai sistem, seharusnya bukan lagi hambatan. Mungkin perlu ada tim percepatan pembangunan yang memantau dan memastikan pelaksanaan DPA di setiap bulannya. Jadi sudah jelas eksekusinya,” tegas Bonnix.

Menanggapi alasan keterlambatan lelang dan kekosongan jabatan kepala dinas yang kerap disebut sebagai penyebab rendahnya serapan, Bonnix menilai hal tersebut memang sangat memengaruhi. Namun, ia menekankan perlunya langkah cepat agar tidak berlarut-larut.

“Ya sudah pasti sih, tanpa ada Kadinas akan menjadi terlambat dalam eksekusinya. Seharusnya jangan dibiarkan berlarut-larut kekosongan ini. Harus segera dipenuhi, karena yang dilihat adalah kepentingan rakyat, bukan siapa yang mengisi jabatan itu,” katanya.

Bahkan, ia mendorong adanya kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat terkait kondisi tersebut. “Kalau perlu ada kontrak sosial, jika proses kekosongan jabatan kepala dinas lebih dari beberapa bulan maka rakyat perlu mempertanyakan kepada eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :