Resmi “Didok” Kenaikan Gaji DPRD Kudus

oleh -558 Dilihat

Kudus, isknews.com – Kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus, resmi “didok”. Hal terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Senin (14/08). Dalam sehari itu digelar dua rapat paripurna. Rapat pertama dengan agenda Laporan Komisi A terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Pemerintah Daerah (Ranperda) dilanjutkan penandatanganan : a Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Ranperda tentang Hak Keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, b. penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan pimpinan DPRD tentang Ranperda tentang Keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Rapat Paripurna kedua dengan agenda Laporan Penyempurnaan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016, berdasarkan evaluasi Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, memimpin langsung jalannya rapat paripurna. Hadir Bupati Kudus H Musthofa, unsur Forkompinda, kepala dinas, camat, kepala desa dan 30 dari 45 anggota dewan.

Laporan oleh Komisi A DPRD, disampaikan langsung ketuanya, Mardiyanto. Pada garis besarnya, Komisi A melalui beberapa kali rapat yang didampingi unsur Sekwan dan OPD terkait, telah selesai menyelesaikan tugasnya membahas Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kudus. Hasil rapat itu kemudian diajukan ke Gubernur Provinsi Jawa Tengah, untuk disempurnakan.

“Hasil penyempurnaan dari Gubernur Jateng, Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kudus, sudah sesusai ketentuan dan tidak melangggar undang-undang. Sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.”
Sebelum diakhiri dengan sambutan bupati, dilakukan penandatanganan berita acara laporan komisi A DPRD dan berita acara penetapan Ranperda Hak Keungan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus, menjadi Perda. (DM)

No More Posts Available.

No more pages to load.