Kudus, ISKNEWS.COM – PJ Bupati Kudus, Riena Retnaningrum, pagi ini membuka kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Pelajar dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Umum Tingkat Kabupaten Kudus ke XXV pada Rabu (29-08-2018). Bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus, kegiatan yang diikuti oleh ratusan orang ini berjalan dengan hikmad.
Dalam kegiatan tersebut, Riena Retnaningrum menyampaikan harapannya agar kandidat yang terpilih nantinya dapat membawa harum nama Kudus, dengan prestasi yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Prestasi yang sudah diukir ditingkat Provinsi tahun lalu, berupa masuk peringkat sepuluh besar MTQ Jateng. Kami mengharapkan prestasi pada tahun ini lebih baik lagi dan bisa masuk lima besar,” ucapnya.
Riena Retnaningrum juga berpesan kepada peserta yang hadir untuk senantiasa mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an, yang menjadi pedoman hidup bagi muslim. Dia juga mengajak kepada orang tua, para guru dan ‘alim ulama untuk terus mengiatkan cinta Al Qur’an serta mengamalkannya.
“Kegiatan MTQ sebagai siar Alquran sejalan dengan kewajiban kita sebagai seorang muslim, yang harus mempelajari dan mengamalkan Alquran. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk membina kedisiplinan dalam mengamalkan Alquran baik di sekolah formal maupun non faormal,” pesannya.
Plt Kepala Kantor Kementrian Agama, Zaenal Fahmi, mengatakan jumlah peserta dalam kegiatan ini sebanyak 391 orang yang terdiri dari 180 peserta putra dan 211 peserta putri. Untuk pejabat yang dilantik sebagai ketua hakim MTQ ada sebanyak 41 orang, yang diketuai oleh Sutriman.
“Untuk cabang tilawah dibagi menjadi tiga yakni cabang tilawah anak-anak, remaja dan dewasa,” ujarnya.
Kegiatan pembukaan MTQ dan STQ Kabupaten Kudus tahun 2018 ini juga dihadiri oleh Forkopinda Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris (Sekda Kudus), Mayor Kav Jones Fery Manurung ( Kasdim 0722/ Kudus), Kompol M. Ridwan. SIK (Wakapolres Kudus), Ahmad Hamdani Hasanuddin(Ketua MUI Kudus), Para Pimp OPD dan Camat se-Kabupaten Kudus, Para Dewan Hakim, Peserta MTQ dan Pendamping. (NNC/WH)
KOMENTAR SEDULUR ISK :