Rutan Kelas IIB Kudus Siap Perangi Narkoba, Warga Binaan Ikuti Apel dan Ikrar Bersama

oleh -20 Dilihat
Apel dan ikrar bersama dalam rangka memerangi pengedaran narkoba di lingkungan lapas. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menggelar kegiatan apel dan ikrar bersama dalam rangka mendukung instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan, Selasa (21/4/2026) pagi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Abrori, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mewajibkan seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk menyatakan komitmen perang terhadap narkoba.

“Kegiatan pagi hari ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Seluruh lapas dan rutan di Indonesia wajib melaksanakan komitmen bersama untuk siap perang terhadap narkoba,” ujar Abrori.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat struktural, seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Kudus, serta melibatkan unsur dari Polres setempat sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Menurut Abrori, tujuan utama kegiatan ini adalah menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Tujuannya satu, yaitu kita siap perang terhadap narkoba. Ini bentuk keseriusan kami agar tidak ada peredaran narkoba maupun barang-barang terlarang di dalam rutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama tahun 2026 ini, Rutan Kelas IIB Kudus belum menemukan adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di dalam rutan.

“Alhamdulillah, selama tahun ini di Rutan Kudus tidak ditemukan barang-barang terlarang tersebut, termasuk narkoba dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.

Namun demikian, pihak rutan tetap menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Abrori.

Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Kudus tercatat sebanyak 199 orang. Dari jumlah tersebut, 37 orang merupakan tahanan titipan Kejaksaan.

Terkait jumlah warga binaan kasus narkoba, Abrori menyebut terdapat sejumlah warga binaan yang terjerat kasus tersebut, meski tidak merinci angka pastinya dalam kesempatan itu.

Dengan adanya komitmen bersama ini, Rutan Kelas IIB Kudus berharap dapat terus menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba serta menciptakan suasana pembinaan yang aman dan kondusif. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :