Kudus, isknews.com – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kudus kembali membuahkan hasil.
Dalam rentang waktu 1 hingga 16 Maret 2025, Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kudus dan sekitarnya.
“Selama dua pekan terakhir, kami berhasil mengamankan empat tersangka dari tiga kasus berbeda. Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 120 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (17/3/2025).
Kasus pertama terjadi pada Rabu (5/3/2025) pukul 01.00 WIB di tepi jalan Kudus-Purwodadi, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (24) dan I (22). Dari tangan tersangka M, petugas menyita tiga linting ganja dengan berat bruto 8,87 gram, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, serta satu pack kertas papir. Sedangkan dari tersangka I, polisi menyita satu unit ponsel dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasus kedua terjadi di Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada hari yang sama pukul 03.30 WIB.
Polisi menangkap tersangka berinisial MA (20) dengan barang bukti berupa satu linting dan satu plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada Kamis (13/3/2025) di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Polisi menangkap tersangka AN (49) yang kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu seberat 1,10 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Dari tiga kasus ini, total barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi 22,51 gram ganja dan 1,10 gram sabu dengan total kerugian sekitar Rp 4,5 juta,” lanjut Wakapolres.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kudus mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas narkoba d) Kudus,” tegas Wakapolres. (YM/YM)