Kudus, isknews.com – Bahaya peredaran narkotika dan obat-obatan psikotropika di wilayah hukum Kabupaten Kudus semakin mengkhawatirkan. Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kudus berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 131 ribu butir obat terlarang dan 43 gram ganja.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa obat terlarang yang diamankan termasuk dalam golongan psikotropika berlogo inisial Y.
“Total barang bukti obat berbahaya yang berhasil diamankan sebanyak 131.670 butir berlogo Y,” jelasnya dalam konferensi pers dengan awak media, Selasa (30/07/2024).
Obat tersebut biasanya diresepkan sebagai obat penenang untuk orang dengan gangguan kejiwaan. Namun, penyalahgunaannya di masyarakat menimbulkan bahaya besar. Pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang terkait dalam kasus ini.
Tersangka pertama, AA (28), adalah warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari AA, polisi menyita 64.070 butir obat Y dan 100 butir tablet obat Y lainnya. “Dari AA juga diamankan 16 butir tablet alprazolam,” tambah Kapolres.
Tersangka kedua, AYJ (31), adalah warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dari AYJ, polisi menyita 65.000 butir obat Y. “Obat-obatan tersebut didistribusikan melalui jasa pengiriman barang,” jelas Kapolres.
Selain itu, tersangka DW (23) dari Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, juga diamankan. Dari DW, polisi menyita 1.500 butir obat Y. Tersangka ini juga menggunakan jasa pengiriman untuk mendistribusikan obat tersebut.
Tersangka terakhir, AT (24), adalah warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Dari AT, polisi menyita 1.000 butir obat Y. “Obat terlarang ini rata-rata dijual dari Rp 30 ribu hingga 35 ribu untuk setiap 10 butir obat,” kata Kapolres.
Selain obat-obatan psikotropika, polisi juga berhasil menyita 43 gram ganja. Barang bukti ganja ini ditemukan pada dua tersangka, DP (30) dari Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan IAM (23) dari Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Penangkapan terhadap DP merupakan hasil pengembangan dari penangkapan IAM, yang diduga hendak bertransaksi di Jembatan Tanggulangin, Kecamatan Jati, Kudus. “Sat Res Narkoba Polres Kudus berhasil mengamankan 43 gram ganja dari kedua tersangka,” ungkap AKBP Ronni Bonic.
Total nilai barang bukti yang diamankan, baik obat terlarang maupun ganja, diperkirakan mencapai Rp 404,41 juta. Kapolres menekankan bahwa tindakan ini berhasil menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Dari penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan 131.815 orang,” imbuhnya.
Keenam tersangka kini menghadapi dakwaan sesuai Undang-Undang tentang Psikotropika dan Kesehatan. Rinciannya, AS dikenai Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan AYJ, DW, dan AT dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, IAM dan DP dikenai Pasal 114 dan/atau Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5-20 tahun.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mendengar kegiatan yang mencurigakan. “Jangan ragu melapor ke kami, Polres Kudus siap melayani masyarakat baik itu melalui 110 atau melalui nomor WhatsApp 0821-3706-6566,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Kudus dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Upaya penindakan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. (YM/YM)