Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil menangkap dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 25 September 2024. Kedua terpidana, berinisial JM dan AS, ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Kudus.
Kpala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus HendrKepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada pukul 11.45 WIB. Terpidana JM ditangkap di tempat kerjanya di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“JM kami tangkap di tempat dia bekerja saat itu. Proses penangkapan berjalan lancar,” ungkap Wisnu di Kantor Kejari Kudus, Kamis (26/09/2024).
Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, terpidana kedua, AS, ditangkap di Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus. AS juga ditangkap di tempat kerjanya.
“Kami berhasil menangkap AS pada malam hari di tempat kerjanya, setelah melakukan pengintaian intensif,” tambah Wisnu.
Keduanya, JM dan AS, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman secara ilegal.
Wisnu juga menjelaskan bahwa keduanya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kudus. Namun, setelah melalui beberapa upaya hukum banding, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman keduanya menjadi satu tahun enam bulan penjara.
“JM mulai menjalani hukumannya sejak 6 Juni 2020, sedangkan AS sejak 10 Juli 2021,” terang Wisnu.
Pada 26 Juni 2021, keduanya dibebaskan demi hukum oleh Rutan Kelas II B Kudus setelah masa penahanan mereka habis di tingkat Mahkamah Agung. Namun, pada 24 Agustus 2021, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terbaru yang menyatakan bahwa JM harus melanjutkan sisa masa hukumannya. Putusan serupa juga diterima AS pada 3 Agustus 2024.
Meski demikian, kedua terpidana tidak kembali untuk menjalani sisa hukuman mereka dan menjadi DPO. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kejari Kudus akhirnya menemukan dan menangkap mereka.
“Kedua terpidana sempat tidak diketahui keberadaannya setelah mereka dinyatakan keluar demi hukum. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap mereka,” jelas Wisnu.
Saat penangkapan, tim Kejari Kudus yang dipimpin oleh Kasi Pidana Umum, Tegar Mawang Dhita, berhasil melakukan tugasnya dengan lancar. Keluarga kedua terpidana juga bersikap kooperatif selama proses penangkapan berlangsung.
Wisnu menambahkan bahwa JM telah menjalani masa tahanan selama satu tahun 20 hari dan masih harus menjalani sisa hukuman selama 5 bulan 10 hari. Sedangkan AS, yang telah menjalani masa tahanan selama satu tahun 24 hari, masih harus menjalani sisa hukuman selama 5 bulan 6 hari.
“Keduanya akan segera melanjutkan sisa masa hukumannya sesuai putusan yang berlaku,” pungkas Wisnu.
Penangkapan kedua terpidana ini menunjukkan keseriusan Kejari Kudus dalam menindak pelanggar hukum, terutama dalam kasus-kasus narkotika yang menjadi perhatian serius di wilayah Kudus. (YM/YM)