Kudus, isknews.com – Saat ini sedang dilakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya. Bahkan Satuan Lalulintas pada institusi kepolisian di sejumlah daerah sudah resmi melarang penggunaan sepeda listrik di wilayahnya. Sebut saja di wilayah Polrestabes Makasar.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor dianggap membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kini telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kudus soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik ini dianggap membahayakan bagi penggunanya dan juga penggunaan kendaraan lain. Apalagi saat ini dalam pemakaian sepeda listrik di gunakan anak-anak dibawah umur.
Menurut Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan kampung dan area perkampungan atau kawasan kompleks perumahan. Pasalnya, penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Permenhub Nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik.
“Yang paling penting pengendara tidak boleh di jalan raya. Harusnya di jalan-jalan tertentu, seperti sekitaran rumah atau komplek, serta jalan kampung,” kata AKP Ivan saat ditemui awak media di Mapolres Kudus, Selasa, (19/07/2022).
Lanjut Ivan, untuk kecepatan penggunaan sepeda listrik didalam aturan harus menggunakan helm dan usia minimal 12 tahun.
Kemudian, ia menjelaskan untuk sepeda listrik dan motor listrik itu berbeda. Kalau sepeda listrik ini tidak boleh melebihi kecepatan 25 km/jam.
“Sepeda listrik ini tidak boleh melebihi kecepatan 25 km/jam. Kalau diatas itu harus ada uji tipe dan bisa dinamakan kategori motor listrik,” ucapnya.
Nantinya, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan sepeda listrik ke sekolah-sekolah, desa dan juga ke orang tua.
“Untuk sosialisasi saat ini kita akan lakukan paling tidak sebulan,” tandasnya. (YM/YM)