Satu Orang Pelamar Tak Lolos Verikasi Pilkades Mejobo Sisakan 2 Balon Kepala Desa

oleh -1,222 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, hanya diikuti dua orang calon kades, setelah satu orang pelamar dinyatakan gagal menjadi Bakal Calon (Balon) Kades.
Menurut Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa Mejobo, Teguh Anggara Kasih, yang dihubungi isknews.com, Kamis (17/3), di ruang kerjanya, semula pelamar Pilkades di Desa Mejobo ada 3 orang, yakni Suhardi, mantan kades setempat, Muh Abdul Kharis dan Jamaah. Namun pada tahapan penentuan Balon Kades, Jamaah dinyatakan gugur, karena tidak menyerahkan proposal visi misi, sebagai syarat penting untuk menjadi Balon Kades. “Sehingga hanya dua orang yang berhalis lolos menjadi Balon Kades, yakni Suhardi dan Muh Abdul Kharis.”
Pada tahapan selanjutnya, ungkapnya lanjut, yakni penetapan dari Balon Kades menjadi calon tetap Kades yang dilaksakan pada Rabu (15/3), berjalan lancar. Rapat oleh Panlih yang membahas tahapan itu, dimulai jam 08:00 dan berakhir pada jam 13:00. Keputusannya, dua Balon Kades dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi Calon Tetap Kades, dan disahkan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. “Dengan penetapan sebagai calon tetap itu, Suhardi dan Muh Abdul Kharis berhak mengikuti Pilkades yang akan dilaksanakan pada 5 April 2016.”
Dalam rangka sosialisasi, khususnya kepada masyarakat Desa Mejobo, Panlih langsung memasang foto dua calon kades itu, di pagar depan balai desa dalam ukuran besar. Langkah tersebut sekaligus sebagai imbuan, agar warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa menggunakan hak pilihnya. “Data terakhir DPT di Desa Mejobo, sebanyak 6.160 orang, terbagi 16 TPS,” jelas Teguh. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :