Pati,isknews.com – (09/02) Perhatian pemerintah tentang pendidikan di negara ini patut kita apresiasi,pasalnya seperti di tahun ini Sekolah Dasar Kebolampang Kecamatan Winong mendapatkan bantuaan yang sumber dananya dari APBN sebesar 1 milyar lebih.
SD Kebolampang Kecamatan winong Kabupaten Pati yang mendapatkan bantuan REVITALISASI Sekolah Dasar dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2015 sebesar 1.153.470.000 ( satu milyar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tuju puluh ribu rupiah),untuk berbagai kegiatan seperti berikut.
* Renovasi 5 ruang kelas, ruang kesenian, ruang UKS, ruang kepala sekolah,dan ruang guru.
* Pembangunan rumah dinas kepala sekolah.
* Pembangunan rumah dinas penjaga.
* Pembangunan Kamar mandi dan Wc.
* Pembangunan Ruang Kelas Baru.
* Pembangunan gudang sekolah.
* Pembangunan ruang ibadah.
Pengerjaan semua progam tersebut sudah di laksanakan per tanggal 5 Januari 2016 dan harus selesai di tanggal 31 mei 2016.
Namun Sulistiono Kepala Sekolah SD Kebolampang saat akan di konfirmasi ISKNEWS.COM LINTAS PATI, terkait mekanisme alokasi anggaran bantuan untuk pembangunan di sekolahnya ia tidak ada diruangan,hanya di temui salah satu guru yang mengatakan Kepala sekolah tidak ada di kantor,selanjutnya Saat ditanya kemana ???dan ada surat keterangan yang ditinggal di sekolah gak, karena ini kan masih jam dinas kok meninggalkan ruangan ??? guru tersebut menjawab.
“Kepala sekolah baru keluar,kalau gak salah baru ke toko matrial,mosok cuma pergi ke toko matrial aja harus pakai surat mas.” papar guru yang menemui ISKNEWS.COM LINTAS PATI.
Penjelasan tersebut berbeda jauh saat Sulistiono Kepala sekolah SD Kebolampang saat di hubungi via telfon oleh ISKNEWS.COM LINTAS PATI yang mengatakan bahwa ia baru pergi ke Pati acara Dinas.
“Lain waktu aja mas kalau mau bertanya masalah itu , saya baru ke Pati ada acara dinas.” pungkasnya melalui telfon kepada ISKNEWS.COM LINTAS PATI.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Perwakilan Jawa Tengah,Tugi angkat bicara,tentang kebiasaan buruk pejabat yang masih seenaknya meninggalkan ruangan pada waktu jam dinas tanpa adanya surat perjalanan kegiatan dinas yang harus di tinggal di sekolahan tempat ia bertugas.
“Kepala sekolah kan pejabat publik seharusnya ngerti aturan kepegawainan jangan seenaknya saja meninggalkan tugasnya tanpa prosedur dan alasan yang jelas.” pungkas Tugi Perwakilan Lembaga PIN RI Jawa Tengah kepada ISKNEWS.COM LINTAS PATI.(wj)
KOMENTAR SEDULUR ISK :