Sekda : Konflik Dan Perkara Agraria Tidak Pernah Surut, Bahkan Cenderung Terus Meningkat

oleh -1,143 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Kita sering mendengar sengketa, konflik dan perkara petanahan sepertinya tidak pernah surut, bahkan cenderung terus meningkat, baik intensitas maupun keragamannya, seiring dengan semakin sulitnya akses untuk memiliki tanah dan bertambahnya kesenjangan posisi tawar menawar, antara ketiga actor pembangunan, yakni pemerintah, swasta dan masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah. Terlebih lagi, seringkali urusan pertanahan, jika tidak dilakukan secara seksama dan hati-hati, bisa berimplikasi ke ranah hukum.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Nor Yasin, menyampaikan hal itu, dalam acara penandatangan perjanjian kerjasama, antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Rabu (21/10), di pendopo Kabupaten Kudus. Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat atas nama instansi pemerintah, badan hukum dan wakaf, serta sertifikat Prona 2015, sebanyak 320 bidang, terbagi atas delapan desa, yakni Desa Gulantepus, Kesambi dan Mejobo, Kecamatan Mejobo, Karangbener, Piji, Margorejo , Kecamatan Dawe, serta Klaling dan Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, masing-masing sebanyak 40 bidang.
Penerimaan sertifikat secara simbolis oleh Sekda Nor Yasin, sebanyak 14 bidang, terdiri atas sertifikat instansi pemerintah 2 bidang, masing-masing Pemerintah Kabupaten Kudus atas nama Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Kota, dan Pemerintah Desa Mlati Lor, atas nama Pemerintah Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, sertifiktat Badan Hukum 1 bidang atas nama PT Pura Barutama (Jati Kulon, Kecamatan Jati), sertifikat wakaf, 1 bidang, atas nama MWC Nahdlatul Ulama Kabupaten Kudus (Singocandi/Kota), peningkatan hak dari HGB ke HM, 1 bidang, atas nama Hidayati (Gondangmanis/Bae), pendaftaran pertama kali, atas nama Sutarno (Ngemplak/Undaan), dan sertifikat Prona 2015, sebanyak 8 bidang.
Dikatakan selanjutnya oleh Sekda, tanah adalah aset negara yang sangat berharga. Sumber penghasilan negara juga sebagian besar dari pajak dan salah satu pajak yaitu pajak dari tanah, baik itu pajak bangunan maupun pajak-pajak lainnya, misalnya hak sewa, hak pakai dan lain sebagainya.
Di sisi lain, fakta menunjukkan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen maupun validasi data pertanahan, belum menggembirakan. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan hukum atau kaidah hukum, yakni peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin teta tertib dalam masyarakat. Hukum tersebut haruslah berupa hukum yang jelas, demi memberikan kepastian hukum untuk pemilik-pemilik sah dari tanah-tanah tertentu. Dengan begitu merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi konflik-konflik dari masyarakat, maupun dari pemerintah, yang dilatarbelakangi oleh sengketa tanah.
“Dalam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, dengan diserahkannya sertifikat hak milik masyarakat peserta Prona 2015, dari target 2500 bidang tanah, telah dapat diselesaikan pada September 2015,” tegas Nor Yasin. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :