,

Selama 19 Hari, Polisi di Kudus Telah Tertibkan 953 Knalpot Brong

oleh -77 Dilihat
Polisi di Kudus saat bersama dengan motor sitaan ber knalpot brong, Foto: Dok. Polres Kudus

Kudus, isknews.com – Dalam 19 hari jajaran Polres Kudus telah menertibkan 953 knalpot brong dan akan terus dilanjutkan hingga Kudus terbebas dari knalpot brong

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto saat memimpin apel pagi di halaman Apel Wicaksana Laghawa, Polres Kudus, Senin (22/1/2024) yang diikuti Pejabat Utama, Kapolsek jajaran serta personel Polri dan ASN Polres Kudus.

Menurutnya,  sejak tanggal 3 Januari 2024 pihaknya telah membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari personel Polres Kudus dan Polsek jajaran yang bekerja secara komprehensif, mulai  penertiban hingga tindakan persuasif.

Pemberantasan knalpot brong akan terus dilakukan. Karena suara knalpor brong dapat menggangu ketertiban dan kenyamanan masyakarat pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot brong bisa memancing konflik sosial, sehingga knalpot brong dilarang penggunaanya.

Terkait larangan penggunaan knalpot Brong, Kapolres mengajak semua pihak mendukung upaya Polri, khususnya Polres Kudus dalam menertibkan knalpot brong di kabupeten Kudus.

“Hal ini dilakukan untuk antisipasi timbulnya kerawanan kamtibmas dan kamseltibcarlantas selama pelaksanaan pemilu, khusunya saat kampanye terbuka, yang sudah dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 kemarin,” kata Kapolres.

“Mari kita wujudkan Kudus zero knalpot brong, semoga Pemilu berjalan aman, damai, lancar dan kondusif,” ucapnya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pengamanan yang maksimal selama tahapan Pemilu. Diharapkan anggota semakin siap dan tanggap dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses kampanye dan rapat umum,” pungkas Kapolres. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :