Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Kudus Masuk Fase Penentuan

oleh -202 Dilihat
ilustrasi

Kudus, isknews.com – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus kini memasuki fase penentuan. Seluruh rangkaian tahapan seleksi telah dilalui para peserta, dan saat ini proses tinggal menunggu penetapan hasil akhir.

Sebanyak 19 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti uji makalah kini menanti keputusan final. Penentuan pemenang seleksi akan dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rekomendasi resmi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Zulfa Kurniawan, menyampaikan bahwa uji gagasan atau penyampaian makalah telah dilaksanakan pada 22–24 Desember 2025.

Sebelumnya, para peserta juga telah mengikuti asesmen center yang digelar di Mabes Polri pada 15–16 Desember 2025. Asesmen tersebut diikuti belasan pelamar yang bersaing untuk mengisi enam formasi jabatan yang dibuka oleh Pemkab Kudus.

“Dari total 19 peserta, nantinya akan dipilih satu orang terbaik untuk masing-masing formasi jabatan,” ujar Zulfa, Kamis, 1 Januari 2026.

Enam jabatan yang diperebutkan dalam seleksi terbuka tersebut meliputi Asisten Administrasi Umum Sekda Kudus, Kepala Satpol PP Kudus, Kepala Dinas PUPR Kudus, Kepala Dinas Kominfo Kudus, Kepala Kesbangpol Kudus, serta Kepala BKPSDM Kudus.

Zulfa menegaskan, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah seluruh proses penilaian tuntas dan rekomendasi dari BKN diterima oleh panitia seleksi.

“Seluruh ujian telah selesai, saat ini kami tinggal menunggu rekomendasi resmi dari BKN sebagai dasar penetapan hasil akhir,” jelasnya.

Dalam uji makalah, peserta dinilai berdasarkan kapasitas dan kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Penilaian mencakup visi dan misi, strategi pencapaian tujuan, serta gagasan inovatif yang ditawarkan masing-masing peserta. Selain itu, peserta juga menjalani sesi wawancara oleh tim penilai seleksi terbuka. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :