Seluruh Paslon Sepakati Arena CFD Kudus Steril Dari Kegiatan Kampanye

oleh -303 Dilihat
Suasana rekreasi dan olahraga di Arena CFD yang kini steril dari kegiatan Kampanye Paslon dalam Polkada 2018 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Silang sengkarut mengenai keabsahan arena Car Free Day sebagai ajang kampenye sempat membuat eskalasi suhu politik dalam kampanye Pilkada Kudus memanas.

Sebelumnya, Tim advokasi paslon Tamzil-Hartopo (TOP) sempat mengadukan kegiatan paslon yang melaksanakan aktifitas semacam kampanye di Arena CFD tersebut.

Menurutnya aktivitas kampanye yang dilakukan pasangan Masan-Noor Yasin dalam acara tersebut adalah melanggar karena diduga  menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, ujar Yusuf dalam aduannya ke Panwaskab Kudus.

CFD merupakan kegiatan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berolahraga, sehingga sangat tidak etis untuk dijadikan arena kampanye, sementara kawasan tersebut juga merupakan zona Larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Membahas tentang hal  itu Panwas Kabupaten Kudus mengundang Stakeholder diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkab, Polres Kudus, Kesbangpol, Satpol PP dan para Liaison Oficeer (LO) atau tim penghubung dari kelima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kudus, terkait pro kontra kegiatan CFD menjadi ajang kampanye, Sabtu (03-02-18).

Dalam rapat yang digelar Sabtu malam di ruang pertemuan lantai dua Kantor secretariat Panwas Kabupaten Kudus di Jalan GOR Mlati Kidul Kudus, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Moch Khanafi menjelaskan, PKPU No 4 th 2017 dan UU Pilkada No 10 tahun 2011 telah jelas menyebutkan lokasi atau tempat mana yang boleh dan tidak boleh untuk berkampanye.

“Untuk CFD sendiri memang tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas, mari kita bersama-sama menyatukan persepsi demi menjaga agar Kudus tetap kondusif,” kata Khanafi.

Pada sesi berikutnya Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus Suhastuti, SH menjelaskan tujuan awal diselenggarakannya CFD yaitu sebagai sarana publik untuk rekreasi, Olahraga serta wisata kuliner yang dikunjungi oleh ribuan masyarakat Kudus dari berbagai macam profesi dan CFD juga di biaya oleh APBD.

Senada dengan Kabag Hukum  Setda Kudus, Samani Intakhoris juga menggaris bawahi, bahwa selain kegiatan CFD dibiayai oleh APBD, CFD juga ditunggui oleh para ASN yang bertugas di arena tersebut, ada dari Dishub, Satpol PP atau dari OPD yang lain, yang tersebar di beberapa titik disamping  juga ada Polri dan TNI yang ikut mengamankan kegiatan.

“Alangkah baiknya jika untuk kampanye dicarikan tempat lain selain di acara CFD,” Pinta Sam’ani yang hadir selaku PLT Kepala Dinas Perhubungan.

” Dulu ketika pertama kali digelarnya CFD saya yang selaku kepala LH memproyeksikan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka kampanye Lingkungan Hidup, mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor serta menjadikan sebagai ruang rekreasi dan oleh raga bagi seluruh lapisan masyarakat baik tua, muda dan anak-anak,” katanya.

” Sehingga kita harus kembali pada substansi penyelenggaraan CFD sebagai ruang yang bebas dan steril dari aktifitas non rekreasi dan lingkungan Hidup,” tambahnya.

Dari pihak Polres Kudus yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Mulyono, mengatakan salah satu aturan dari kampanye adalah tidak boleh menyertakan anak-anak dan terlibatnya ASN sedangkan di CFD banyak sekali dihadiri oleh anak-anak.

“ketika APK saja dilarang di lokasi Simpangtujuh, maka kegiatan kampanye seharusnya juga tidak dilaksanakan  ditempat tersebut,  kecuali sewaktu kampanye damai yang di selenggarakan oleh KPU beberapa waktu lalu, ” kata Mulyono sembari mengingatkan hasil kesepakatan bersama di RM Lembu Kuring pada beberapa waktu sebelumnya.

Amat Sholeh perwakilan LO dari paslon Annoor agak keberatan jika alasan banyak ASN dan anak-anak sehingga kampanye di CFD dilarang karena lokasi CFD hampir sama dengan lokasi pasar yang juga tempat umum dan tak jarang ada anak-anak dan ASN.

“Namun sekali lagi kami akan mengikuti apapun hasil dari kesepakatan malam ini,” lanjut perwakilan LO dari paslon no satu yang lebih dikenal dengan nama Babe Setiawan.

Sedangkan ke Empat LO dari paslon nomor dua hingga lima menyatakan menolak CFD digunakan untuk sarana kampanye atau kegiatan politik apapun, dengan alasan CFD merupakan kegiatan yang di fasilitasi okeh pemerintah maka secara penafsiran merupakan salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye.

Akhirnya semua perwakilan termasuk dinas terkait dan perwakilan LO dari masing-masing pasangan calon yang hadir pada rapat tersebut  menyepakati bahwa kegiatan Car Free Day di lingkungan Simpangtujuh dan sekitarnya dilarang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. (YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.