Sepakat Tolak Angkutan Daring DPRD Pati Desak Bupati Tak Terbitkan Izin

oleh -231 Dilihat
Sepakat Tolak Angkutan Daring DPRD Pati Desak Bupati Tak Terbitkan Izin
Foto: Aksi penolakan keberadaan angkutan berbasis daring di depan gedung DPRD Pati, Senin (17-9-2018) kemarin. (ivan nugraha/ISKNEWS.COM)

Pati, ISKNEWS.COM –Polemik angkutan dan ojek berbasis daring semakin meruncing di Kabupaten Pati. Terakhir, ratusan pengemudi angkutan dan tukang ojek pangkalan (opang) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati, Senin (17-9-2018) kemarin.

Para pengemudi angkutan dan ojek konvensional ini menolak keberadaan angkutan online yang sudah beroperasi di Pati. Gayung bersambut, para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Pati pun sepakat dengan tuntutan tersebut. Bahkan, Wakil Ketua III DPRD Pati, Joni Kurnianto menegaskan akan meminta kepada Bupati Pati segera membuatkan Surat keputusan atas penolakan tersebut.

“Kami sudah sepakat untuk menolak angkutan online di Pati. Secepatnya, kami akan mendorong Bupati untuk membuatkan SK,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18-9-2018).

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati pun diminta untuk membuat surat kepada Dishub Provinsi Jawa Tengah tentang penolakan tersebut. Sehingga pihak Dishub Provinsi tidak mengeluarkan izin operasi angkutan online di Pati.

“Ada banyak gesekan yang terjadi di masyarakat terkait adanya angkutan online ini. sehingga kami juga sepakat untuk menolak itu agar kondisi di Pati tetap kondusif dan aman,” imbuhnya.

Dia juga menilai, angkutan online atupun ojek online sangat tidak tepat apabila beroperasi di wilayah kota-kota kecil, sebagaimana kota Pati. Imbasnya, nanti para penarik angkutan konvensional maupun opang pasti akan kehilangan mata pencahariannya.

“Selain itu, kami juga ingin memperkuat kearifan lokal yang ada di Pati. Itu sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegasnya.

Terkait dengan angkutan maupun ojek online yang selama ini sudah beroperasi di Pati, dia mengaku akan menindak tegas. Apalagi, di Pati belum ada izin secara resmi, dalam artian masih illegal.

“Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Bupati, memang angkutan maupun ojek online di Pati itu belum ada izinnya. Maka dari itu, pihak kepolisian bisa menertibkan mereka, agar tidak terjadi gesekan antara organda maupun angkutan online,” tegasnya.(IN/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.