Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh KPH Pati terhadap Petani Penggarap Hutan mendapat perhatian dari Serikat Tani Daerah Hutan (Setandan). Sebagai bentuk perhatianya terhadap dugaan tersebut, puluhan anggota Sepandan mendatangi KPH Pati untuk melakukan audensi dan klarifikan untuk mendapatkan kejelasan adanya isu tersebut.
Menurut koordinator Setandan Parjan menyampaikan, kedatangannya untuk mengajukan audensi kepada pihak KPH Pati adalah untuk mamastikan kebenaran adanya isu akan dilakukan penarikan sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.200.000 kepada para penggarap lahan perhutani.

“Kedatangan kami kemari untuk menanyakan adanya penarikan dana yang akan dilakukan oleh pihak KPH sebesar satu juta hingga satu juta dua ratus kepada masyarakat penggarap lahan hutan.” Kata Parjan.
Menurutnya, adanya pembayaran tersebut dinilai sangat memberatkan dan menjadi beban bagi masyarakat penggarap yang ekonomi lemah.
” Saya rasa berat bagi petani kecil ada juga yang bertanya untuk apa uang itu,” lanjutnya.
Ditambah, Sepadan juga mempertanyakan kegunaan dari hasil bagi hasil senilai satu juta sampai satu juta dua ratus ribu rupiah, harapanya penggunaanya juga transparan.
” Ada juga yang keberatan untuk apa uang itu, kalau belum tahu untuk apa? itu marahnya, kalau transparansi nilai satu juta atau 1,2 juta itu rasanya mengikuti juga kalau aturannya seperti yang dikatakan Pak ADM.” Tutupnya. (Wr)








