Kudus, isknews.com – Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pungutan Rp 200 ribu per siswa di SMPN 2 Dawe. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara transparan demi menjaga kepercayaan wali murid.
“Masalah ini sudah menjadi ranah Dinas Pendidikan. Saya harap kepala sekolahnya dipanggil agar semuanya jelas. Kasihan orang tua murid. Di zaman sekarang, kan, tidak ada pungutan seperti itu,” tegas Mardijanto disela-sela sidak renovasi kolam renang di Kompleks GOR Wrgu Wetan Kudus, Senin (18/11/2024).
Mardijanto juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara sekolah, komite, dan dinas untuk menyelesaikan kebutuhan pembangunan.
“Kalau ada kebutuhan pembangunan, itu bisa dikomunikasikan dengan baik. Dinas kan bisa melobi ke Komisi D. Jadi, masalah seperti ini tidak perlu sampai membuat resah,” tambahnya.
Sementara itu, pemanggilan Kepala SMPN 2 Dawe, Nasripin, dijadwalkan hari ini oleh Disdikpora Kudus untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan wali murid. Sebelumnya menurut Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, pihaknya juga akan menghadirkan ketua komite sekolah untuk mendengar langsung penjelasan mereka.
“Kami akan menindaklanjuti keluhan ini. Kami rencanakan memanggil kepala sekolah, wakilnya, dan ketua komite jika perlu. Semua harus diselesaikan secara transparan,” ujar Harjuna pekan lalu.
Keluhan ini mencuat dari wali murid kelas VII dan VIII yang mempertanyakan pungutan sodaqoh tersebut, meskipun pembangunan ruang kelas baru telah selesai. Uang sodaqoh awalnya dikumpulkan berdasarkan kesepakatan komite untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan ruang kelas.
Proyek ini sebelumnya mendapatkan bantuan aspirasi dari APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Namun, kekurangan dana sebesar Rp 70 juta membuat komite sekolah menggalang dana tambahan melalui sodaqoh. Kepala SMPN 2 Dawe, Nasripin, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan plafon, keramik, dan pengecatan.
“Dana APBD yang kami terima tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan. Komite sekolah berinisiatif membantu agar siswa yang sebelumnya belajar di laboratorium bisa segera pindah ke ruang kelas baru,” ujar Nasripin.
Meski demikian, wali murid merasa keberatan dengan pungutan tersebut dan meminta transparansi dalam penggunaan dana. Disdikpora Kudus berharap melalui pemanggilan ini, permasalahan dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan lebih lanjut. (YM/YM)