Kudus 08/07,Sidang ke empat 07/07 dengan agenda pembacaan Tanggapan pihak penggugat,Kiki Budi Utomo kepada pihak tergugat PT.Andalan Finance yang dihadiri oleh Dwiyanto Wiryawan,H,SH dari Departement Legal dan Litigasi.
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut pihak penggugat,Kiki Budi Utomo memberikan tanggapan tertulisnya kepada Majlis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Rudy Ananta dan pihak tergugat.
Seperti diketahui bahwa Sidang Gugatan yang dilakukan debitur tersebut karena Mediasi yang dilakukan mengalami ” Dead Lock ”
Kiki Budi Utomo kepada ISKNEWS.COM menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke OJK Senin 06/07 dengan harapan,apa yang telah dialaminya bisa mendapatkan keadilan,sebagai debitur yang hendak melakukan pelunasan Toyota Yaris dengan nominal Rp 83.750.000 awal bulan Desember 2014.
Saat diminta untuk dijabarkan secara rinci yakni berapa beban pokok dan penaltynya, pihak leasing tidak memberikan perincian angka tsb.
Kiki menolak untuk membayar atas nominal yang telah di sebutkan oleh pihak Andalan Finance. Seiring waktu berjalan datang petugas collector ke rumah Kiki dan menanyakan unit Toyota Yaris bukan menanyakan pelunasan yang harus dilakukan.
Setelah itu Kiki mendapatkan surat somasi dari pihak Andalan Finance. Surat somasi tersebut dijawab dengan harapan suara dan permintaan Kiki di dengar dan dikabulkan oleh pihak direksi Andalan Finance.
Satu minggu setelah balasan somasi tersebut kemudian datang orang yang mengaku auditor dari Andalan Finance Semarang yang bernama Sunarto Wibowo Baskoro (Antok), ketika itu menyarankan untuk bertemu dengan pimpinan Andalan Semarang.
Lusanya Kiki memberikan kuasa kepada temannya untuk datang ke Andalan Finance dan saat itu negosiasi dilakukan tetapi sehari setelah bertemu dengan pimpinan Andalan Semarang, Antok datang membawa surat panggilan dari Polrestabes Semarang dengan nomor :
Spgl/437/III/2015/Reskrim.
Dalam pemanggilan tersebut Kiki didakwa menggelapkan, menyewakan, memindah tangankan unit Toyota Yaris tersebut.atas nama pelapor Sunarto Wibowo Baskoro alias Antok. Disaat mengantarkan surat panggilan Polrestabes ketika ditanyakan siapa Sunarto Wibowo dia menjawab Sunarto adalah selaku lawyer Andalan Semarang namun belakangan diketahui bahwa Sunarto Wibowo adalah bukan lawyer dari Andalan Semarang.
Atas dasar kejadian inilah akhirnya Kiki mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, dan saat ini proses persidangan berjalan setelah gagal dalam proses Mediasi.
Dalam Sidang keempat tersebut Majlis Hakim melalui Hakim Ketua Rudy Ananta,akan melanjutkan sidang kembali minggu depan 14/07 dengan agenda ” Tanggapan dari pihak tergugat ”
Tergugat PT.Andalan Finance yang dihadiri oleh Dwiyanto Wiryawan,H,SH dari Departement Legal dan Litigasi,menyatakan bersedia walaupun sebelumnya sempat menyampaikan sidang berikutnya untuk ditunda.
Hakim Ketua Rudy Ananta sebelum menutup sidang menyampaikan bahwa Sidang akan dilaksanakan lebih awal dengan agenda mendengarkan Replik dari tergugat.
Ditambahkannya,akan dilanjutkan dengan pembuktian surat dan saksi serta apakah akan ada putusan sela akan dilihat pada sidang berikutnya.
MR






