Soal Pungli SMP, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka

oleh -1,024 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Satreskrim Polres Jepara memastikan akan ada tersangka untuk kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru di salah SMPN di Jepara. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi akan menjerat pelaku pungli ini dengan UU Tipikor. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta, Kamis (6/7/2017).

Menurut Suharta, sampai saat ini setidaknya sudah ada 14 orang yang dimintai keterangan. Termasuk dua orang calon wali murid yang dimintai pungutan. Polisi mengaku masih terus mendalami kasus ini. “Untuk orang tua calon siswa sudah kita mintai keterangan, statusnya sebagai saksi,” ujar Suharta.

Sebagian besar yang diperiksa merupakan oknum guru yang masuk dalam panitia penerimaan siswa baru. Beberapa yang diperiksa yakni MR, LA dan FK yang merupakan panitia penerimaan siswa baru.

Kasus Pungli penerimaan siswa baru ini, diungkap oleh Tim Saber Pungli Polres Jepara, Senin (3/7/2017) lalu. Tak tanggung-tanggung uang senilai lebih dari Rp. 61 juta berhasil diamankan. Barang bukti uang puluhan juta itu merupakan uang hasil setoran dari 25 calon wali murid. Tiap calon wali murid ini diminta menyetir Rp.2,5 juta dengan dalih untuk membeli alat bantu pendidikan. Akan tetapi, pungutan ini tidak ada dasar hukumnya.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya oknum guru yang mengumpulkan calon wali murid untuk dimintai setoran dengan dalih untuk membeli alat bantu. Setelah itu kita selidiki dan digeledah didapati uang pungutan itu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta, Selasa (4/7/2017) sore.

Pungutan ini, kata Kapolres dilakukan kepada calon siswa baru yang nilainya rendah dengan dalih untuk membeli alat bantu pendidikan, akan tetapi ini tidak ada dasar hukumnya sehingga menyalahi ketentuan.

Sementara itu, Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi  menyatakan akan meminta klarifikasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan, termasuk mengumpulkan semua kepsek SMPN se Kabupaten Jepara. Meskipun demikian, lanjut Andi, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Jepara. Namun, saat ini semua masih dalam proses penyelidikan sehingga azas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Akan tetapi, kalau kasus Pungli ini benar terjadi, maka akan ditempuh mekanisme untuk memberikan tindakan tegas.

“Jika nanti setelah diklarifikasi apa yang dilakukan ini ada landasan hukumnya, maka akan koordinasi dengan Polres. Akan tetapi, jika Pungli ini benar jelas tidak sesuai dengan visi dan misi kita,” imbuhnya.

Pemanggilan semua kepsek SMP ini, kata Andi, untuk inventarisasi keperluan-keperluan sekolah untuk menghindari adanya pungutan-pungutan seperti ini. “Jika tahu kebutuhan riil sekolah, Pemkab akan fasilitasi dan penuhi kebutuhan agar tidak ada lagi pungutan,” jelasnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.