Pati, ISKNEWS.COM – Penasehat hukum Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Kabupaten Pati Yanto, mengkritik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Pria yang juga pernah menjadi ketua panitia program pendaftaran tanah sistatik lengkap (PTSL) di salah satu desa wilayah Kecamatan Tlogowungu itu menilai, BPN Pati kurang dalam melakukan sosialisasi terkait program PTSL.
”Kami menilai BPN kurang memberikan sosialisasi. Sebab dalam sosialisasi yang sudah dilakukan tidak dijelaskan secara detail mengenai kebutuan apa saja yang ditanggung oleh pemohon. Mereka (BPN, Red), hanya menjelaskan secara umum tanpa menjabarkan berapa kebutuhan materai, patok, fotokopi, serta regulasi peserta yang mengunakan akta perolehan tanah,” katanya, Kamis, (22-03-2018).
Hal itu menurutnya dapat menjadi pintu masuk oknum nakal untuk melakukan praktek pungutan liar (pungli). Sebab selama ini, katanya, terindikasi terjadi pungli dari porgram PTSL di Pati, padahal di kabupaten lain tidak terjadi.
”Di kabupaten lain progam PTSL hanya membebankan swadaya kepada peserta di bawah Rp 500 ribu bahkan ada yang Rp 250 ribu. Namun Progam PTSL di Pati malah terkesan dijadikan ajang untuk mencari kruntungan pribadi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala BPN Kabupaten Pati Yoyok Hadimulyo Anwar melalui Ketua Koordinator Progam PTSL Joko mengaku, setiap sosialisasi ke desa penerima progam PTSL hanya menjelaskan tentang regulasi untuk mengikuti progam. Dan yang meyangkut dengan pembiayaan atau swadaya yang ditanggung oleh peserta progam bukan ranah BPN untuk menjelaskan.
”Setiap sosialisasi kami menjelaskan regulasi pendaftaran progam dan beberapa kebutuan yang harus ditanggung oleh peserta. Sedangkan untuk jumlah swadaya yang dibebankan kepada peserta progam itu bukan ranah kami, sebab itu ranah sdsa sebagai pengelola swadaya,” terangnya.
Ditambahkan, tahun ini sebanyak 45 ribu sertifikat akan dikerjakan oleh BPN Kabupaten Pati melalui progam PTSL dengan subsidi APBN Sebesar Rpv 11.994.150.000. Dana itu dialokasikan untuk pengukuran, sosialisasi, pengumpulan data yuridis dan penerbitan sertifikat. (WJ/RM)