Status Tanggap Darurat Diberlakukan, Pemkab Kudus Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem

oleh -1113 Dilihat
Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 yang ditandatangani pada 12 Januari 2026. Dalam keputusan itu disebutkan, masa tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 12 hingga 19 Januari 2026. (Foto: istimewa).

Kudus, isknews.comPemerintah Kabupaten Kudus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dengan memberlakukan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan menyeluruh.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 300.2.1/16/2026 yang ditandatangani pada 12 Januari 2026. Dalam keputusan itu disebutkan, masa tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 12 hingga 19 Januari 2026.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus tertanggal 12 Januari 2026. Kajian itu mencatat meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi basah akibat hujan berintensitas tinggi yang memicu banjir, tanah longsor, dan angin kencang di sejumlah wilayah.

“Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan agar seluruh potensi sumber daya dapat segera digerakkan untuk penanganan bencana secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi,” demikian tertulis dalam pertimbangan keputusan bupati.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kudus menginstruksikan penggerakan seluruh sumber daya yang dimiliki, penyiapan sarana dan prasarana pendukung, serta langkah-langkah pengurangan risiko agar dampak bencana tidak meluas. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, serta unsur masyarakat.

Selain itu, selama masa tanggap darurat berlangsung, Pemkab Kudus mewajibkan pelaporan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala. Pos Komando Penanggulangan Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor Tahun 2026 pun diaktifkan untuk mendukung percepatan penanganan di lapangan.

Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan dan mematuhi imbauan pemerintah daerah, termasuk larangan melakukan aktivitas pendakian di Gunung Muria selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.