KUDUS, isknews.com – Warga Desa Rahtawu dan Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menanyakan belum cairnya bantuan bedah rumah, yang sudah selama setahun ditunggu-tunggu. Pertanyaan itu disampaikan kepada DPRD, saat berlangsung demo oleh aliansi LSM Kabupaten Kudus, Senin (10/8). Demo berlangsung di dua tempat, yakni di depan kantor bupati dan halaman gedung DPRD.
Dalam demo yang tuntutan utamanya meminta agar segera diisi jabatan wakil bupati yang kosong diisi, diantara 7 elemen masyarakat yang ikut demo, yakni LSM Bara JP, LSM Pmbangunan Ekonomi Rakyat, LSM Hamas Center, LSM Reformasi, LSM Perdana Bhayangkara, LSM Abdi Bangsa, LSM Germ dan LSM Permak yang tergabung dalam Aliansi LS Peduli Wong Kudus (ALIP) itu, mengajak serta sebagian warga Desa Rahtawu dan Menawan yang menjadi korban bencana tanah longsor pada 2014 lalu, dan dijanjikan bantuan bedah rumah.
Kepada pimpinan dewan, yang menerima pendemo, Wakil Ketua DPRD Ilwany, Norhadi da H Rochim Sutopo (Fraksi PAN), Sukarno, yang mewakil desa Rahtawu, mengatakan, akibat belum terealisasinya batuan sosial (bansos) dana bedah rumah, hingga kini warga korban tanah longsor terpaksa masih tinggal di tempat-tempat pengungsian, yakni yang rumahnya rata dengan tanah. “Sudah satu tahun kami menunggu, dijanjikan relokasi, tanahnya belum ada, dijanjikan mau dibantu bedah rumah, dananya belum cair. Padahal kami sudah membuka rekening di bank, “ kata Sukarno, mewakili 91 kepala keluarga (KK) Rahtawu korban tanah longsor, yang 16 KK diantararanya rumahnya rata dengan tanah.
Hal yang sama, disampaikan oleh Sampurno, wakil dari Desa Menawan. Menurut dia, di desanya ada sebanyak 60 KK yang rumahnya rusak akibat tanah longsor, pada bencana yang terhjadi 2014. Dari sebanyak itu yang sudah mendapat dana bantuan bedah rumah sebanyak 60 KK, sedangkan yang dananya belum cair 22 KK. “Karena sudah pernah dijanjikan, kalau sampai sekarang dana itu belum cair, lantas dana tersebut sekarang dikemanakan?” tanya Sampurno.
Menanggapi hal itu, Ilwany menjelaskan, bantuan sosial (Bansos) pada tahun anggaran (TA) 2014 tidak bisa dicairkan, karena adanya peraturan baru dari pemerintah, yang berdampak perubahan anggaran 2014 tidak jalan. Itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Kudus, melainkan di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPRD masih menunggu turunnya PP yang baru, Mendagri akan mengevaluasi regulasi mengenai Bansos tersebut. “Kalau ditanyakan dana Bansos itu kemana, ya jadi sisa lebih pengggunaan anggaran (SILPA ), tegas Ilwany.”(DM)