Surat Keterangan Pengganti SIM

oleh -1,324 kali dibaca

Kudus-isknews.com,Sejak tanggal 25 Juli 2015 Satuan Lalu Lintas Unit Regident Polres Kudus mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi sementara.

Hal tersebut dikarenakan bahan untuk SIM habis dan sedang memasuki proses tender lelang.
Kasat Lantas Polres Kudus melalui Baur SIM,Aiptu Rinto kepadaisknews.com menjelaskan bahwa blangko tersebut saat ini memasuki proses tender dan kondisi ini juga dialami seluruh Indonesia.

” Tercatat sudah 1800 pemohon Surat Ijin Mengemudi sampai hari ini ( Jumat 07/08,red) yang diberi Surat Keterangan,hal ini karena bahan untuk SIM harus menunggu hasil tender pengadaan dari Pusat.” Terangnya.

Ditambahkannya,” Surat Keterangan tersebut sudah bisa berfungsi sebagai SIM sehingga dipastikan tidak akan terkena tilang saat ada razia,tentu saja kelengkapan STNK dan tidak melakukan pelanggaran Lalu Lintas saat berkendara.”

” Direncanakan pada bulan Oktober bahan tersebut sudah bisa didistribusikan sehingga Unit Regident Urusan SIM bisa segera membagikan.Diharapkan kepada masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan SIM atau Perpanjangan SIM tidak perlu menunggu Oktober karena dengan Surat Keterangan dan Regident Polres sudah memiliki keabsahan sebagai SIM hingga proses tender pengadaan selesai.” Imbuhnya.

“Saat ini proses terbitnya Surat Keterangan juga dilakukan sebagaimana pembuatan SIM.Artinya memiliki Surat Keterangan tersebut tentunya sudah melakukan serangkaian Ujian dan telah memenuhi kewajiban pembayaran di BANK.” Pungkasnya.

MR

KOMENTAR SEDULUR ISK :