Kudus, isknews.com – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus memfasilitasi warga yang ingin mendaftar kartu pra kerja. Fasilitas tersebut berupa pembimbing juga sarana dan prasarana.
“Sesuai Surat Edaran Mendagri, mulai hari ini kami sudah siapkan pembimbing, tempat, sarpras dan akses internet untuk membantu warga yang kesulitan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo , Senin (13/4/2020).
Dikatakan Bambang, Jika server pusat bermasalah maka pihaknya akan mendata secara offline, “Kalau server dari kemnaker yangg low, sementara kami catat secara offline,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, pelayanan pendaftaran pra kerja dalam rangka memberikan perlindungan sosial dampak dari wabah COVID-19 terhadap para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, dan pencari kerja. (AJ/YM)






