Tak Ada Titik Temu, Penentuan UMK Kudus 2026 Diserahkan ke Bupati

oleh -537 Dilihat
Rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Kamis (18/12/2025). (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Perbedaan tajam antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja membuat rapat tripartit penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026 berakhir

tanpa kesepakatan. Kondisi ini memaksa hasil pembahasan diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Kudus untuk menentukan besaran usulan kenaikan upah.

Kebuntuan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan UMK Kudus 2026 yang digelar di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Kamis (18/12/2025).

Meski tidak mencapai kata sepakat, seluruh unsur dalam rapat tripartit—yakni dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja—sepakat menyerahkan masing-masing usulan kenaikan UMK kepada Bupati Kudus.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Agus Juanto, mengatakan rapat yang berlangsung hari ini belum mampu menyatukan pandangan ketiga pihak.

“Belum ada kesepakatan karena masing-masing pihak memiliki pertimbangan dan formula sendiri dalam menghitung kenaikan UMK,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, dari pihak Apindo Kudus mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,59 persen atau menjadi Rp 2.803.680 pada tahun 2026. Perhitungan tersebut didasarkan pada tingkat inflasi serta penggunaan nilai alfa sebesar 0,7.

“Pertimbangan Apindo melihat kenaikan inflasi dan besaran alfa 0,7,” jelasnya.

Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus mengajukan kenaikan yang lebih tinggi, yakni sebesar 6,691 persen atau menjadi Rp 2.859.837.

Usulan tersebut dihitung berdasarkan formulasi inflasi yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi sektor industri tembakau, dengan nilai alfa 0,9.

“Perbedaan sudut pandang ini yang akhirnya membuat rapat tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga seluruh usulan diserahkan ke Bupati Kudus,” ungkap Agus.

Sesuai regulasi pemerintah, nilai alfa dalam penetapan UMK berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan menjadi salah satu variabel utama penentu besaran kenaikan upah.

Lebih lanjut, Agus menyebut SPSI menilai kenaikan UMK sebesar 6,691 persen diperlukan untuk mendorong daya beli masyarakat serta mengejar pertumbuhan ekonomi daerah agar setara dengan kabupaten sekitar.

“Serikat pekerja melihat pertumbuhan ekonomi di daerah tetangga seperti Pati, Jepara, Blora, Grobogan, hingga Demak, sehingga daya beli di Kudus perlu didorong,” paparnya.

Agus menambahkan, seluruh usulan hasil rapat tripartit ditargetkan sudah disampaikan kepada Bupati Kudus paling lambat 21 Desember 2025. Hal tersebut mengingat penetapan UMK Kudus 2026 akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.

“Kami diburu waktu. Sebelum tanggal 21 Desember usulan harus sudah disampaikan ke Bupati agar bisa diproses sesuai jadwal penetapan,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :