Tambang Ilegal Gerus Tebing Bendungan Logung Kudus, Warga dan DPRD Soroti Potensi Bahaya

oleh -2,470 kali dibaca
Gambar tangkapan layar dari sebuah video viral mengenai sebuah aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal yang berlokasi tak jauh dari dinding bendungan Logung Kudus (Foto: istimewa)

KUDUS, isknews.com – Aktivitas pertambangan galian C di sekitar Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Sebuah aktivitas galian C yang diduga ilegal terungkap beroperasi tepat di tebing yang berbatasan langsung dengan Bendungan Logung.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius atas potensi kerusakan terhadap infrastruktur vital nasional tersebut.

Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan proses pengerukan tanah di kawasan tebing yang disebut-sebut sebagai tanggul alami penahan bendungan. Jika pengerukan terus berlanjut, dikhawatirkan akan melemahkan struktur tebing dan membahayakan keselamatan Bendungan Logung yang memiliki kapasitas tampung 20,15 juta meter kubik.

Seorang warga Desa Tanjungrejo, Edi menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung selama empat tahun terakhir dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

“Informasi yang kami terima, aktivitas galian C tersebut ilegal. Ini sudah berjalan lama dan sangat dekat dengan bendungan,” ujar Edi, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, kondisi tebing yang dikeruk sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

“Katanya sudah mulai ada rembesan dari sekitar lokasi. Ini sangat berbahaya kalau dibiarkan,” tambah Edi.

Ia juga menyesalkan kurangnya penindakan dari Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap praktik tambang tersebut. Bahkan, menurut Edi, ada dua titik lokasi tambang yang beroperasi di sekitar desa, salah satunya hanya beberapa meter dari struktur bendungan.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas galian C di wilayahnya tidak mengantongi izin.

“Saya pastikan tidak ada izin,” ujarnya tegas saat dihubungi Senin (23/6/2025).

Christian menyebut bahwa pihak desa sejak awal menolak aktivitas tersebut karena berada di kawasan yang sangat berisiko. Selain dekat dengan bendungan, lokasi tersebut juga berada di sekitar lahan pertanian milik warga.

“Kalau ada izin resmi yang prosesnya lewat desa, saya pribadi menolak. Terlalu dekat dengan bendungan, ada lahan pertanian juga, belum lagi rusaknya estetika kawasan itu,” tambahnya.

Ia menekankan, apabila aktivitas tambang tersebut legal, pasti akan ada pemantauan berkala dan sistem pertambangan yang sesuai aturan. Namun faktanya, hal itu tidak terjadi, sehingga semakin memperkuat dugaan ilegalitas tambang tersebut.

Dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Harso Widodo, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan merupakan kewenangan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi.

Berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP Provinsi, Harso menyebut hanya ada satu pengusaha yang mengantongi izin tambang resmi di wilayah Kabupaten Kudus, yakni CV Elektrikal Daya Utama yang beroperasi di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.

“Jadi, yang tercatat memiliki izin resmi di Kudus hanya satu, yakni yang ada di Desa Honggosoco,” kata Harso, Senin (23/6/2025).

Terkait dengan tambang yang beroperasi di Desa Tanjungrejo, Harso menegaskan bahwa tidak ada satu pun pengusaha yang memiliki izin penambangan di lokasi tersebut.

“Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa tambang galian C di Tanjungrejo jelas ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, ada mekanisme pengawasan dan penindakan tersendiri yang harus dilalui terhadap praktik tambang ilegal, dan Pemkab Kudus tidak memiliki kewenangan mencabut ataupun menerbitkan izin tambang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo, mengaku terkejut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang ilegal di tebing dekat Bendungan Logung.

“Penambangan hasil bumi, terutama mineral dan batu bara (minerba), wajib memiliki izin yang sah. Jika benar tidak berizin, maka ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Rochim meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi segera bertindak tegas demi mencegah potensi kerusakan lingkungan dan bencana akibat tambang yang tak terkendali di kawasan vital tersebut. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.