Tanggapi Keluhan Warga Akibat Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Karangbener, Camat Bae Tegur Pengusaha

oleh -261 Dilihat

Kudus, isknews.com – Dugaan pencemaran kali Dawe yang dikeluhkan sejumlah warga disekitar aliran sungai tersebut pagi tadi dilakukan peninjauan, pencemaran yang menimbulkan dampak bau tak sedap itu di duga bersumber dari pembuangan limbah sejumlah pabrik tahu yang beroperasi di Desa Karang bener Kecamatan Bae Kudus.

Camat Bae, Mintoro AP yang didampingi Kapolsek Iptu Ngatmin dan Plt Kepala Desa Karangbener Abdul Jalil, mengakui memang sumber dari pencemaran air sungai  tersebut  berasal dari pembuangan limbah yang kurang tertata dengan baik dari sejumlah indistri UKM tahu di wilayahnya.

“Sebenarnya kami sudah ada rencana melakukan relokasi usaha pabrik tahu di desa Karangbener, namun  sampai saat ini masih terganjal status lahan. Saat ini relokasi belum bisa dilakukan. Karena secara regulasi kita masih terkendala,” sebutnya.

Camat Bae Mintoro AP dan Kapolsek Iptu Ngatmin saat melakukan peninjauan terhadap sungai yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah pabrik tahu di Desa Karangbeber Bae Kudus (Foto: YM)

Seperti di ketahui di Desa Karangbener ada sebanyak 16 pabrik tahu yang sebenarnya oleh pihak Pemerintah Desa Karangbener telah menyediakan tanah kas desa sebagi lahan untuk relokasi usaha tahu.

“Hanya saja, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) status lahan tersebut masuk ke dalam zona hijau yang tidak diperuntukkan untuk industri, kami sedang menunggu perunahan status lahan,” ungkapnya.

Surat permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pengkajian dan perubahan status lahan telah dilayangkan oleh pihaknya.

“Di rencana perubahan RTRW Kabupaten Kudus, telah kami sampaikan terkait hal ini. Harapannya, permohonan kami ini bisa diakomodir. Sehingga permasalahan limbah di Karangbener ini bisa tertangani dengan baik,” harap Mintoro.

Rencana relokasi ini nantinya akan memindahkan 16 tempat usaha tahu yang terletak di RT 02 RW 06 Desa Karangbener ke tanah kas desa. Di tempat tersebut nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas intalasi pengolahan air limbah dan pengolahan biogas secara komunal.

“Jadi nantinya semua air limbah dari pabrik tahu akan dialirkan ke instalasi biogas. Untuk air limbah limpahannya, akan dialirkan ke IPAL. Sehingga diharapkan nantinya air yang keluar dari IPAL telah seauai dengan baku mutu dan tidak mencemari lingkungan,” harapnya.

Mintoro mengatakan, pembendungan sungai sendiri merupakan tindakan yang salah. Namun, keputusan tersebut didapat dari hasil mufakat semua lapisan yang terlibat.

“Pembendungan hanya bersifat sementara karena gelontoran air belum ada, jadi sementara limbah dibendung dulu untuk saat ini,” ucapnya.

Pembendungan air memang ditujukan untuk menampung air limbah yang dibuang ke sungai. Yang selanjutnya akan disedot menggunakan mobil tangki dan dibuang ke tempat yang sesuai peraturan. “Jadi memang seharusnya tidak mengendap disini dan mengeluarkan bau,” lanjutnya.

Ia menyarankan, untuk mengurangi efek limbah, para pengusaha diminta memberikan gamping pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Dengan harapan, jika air tetap dibuang di sungai karena minimnya daya tampung limbah, air tidak terlalu berbau busuk.

“Pemberian kaporit berguna untuk kurangi bau,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Bambang Sutrisno, Ketua Komunitas Pengusaha Tahu Karangbener (Kompakbener) menyatakan kesiapannya untuk direlokasi.

“Dari awal kami telah siap untuk menjalankan usaha secara baik dan benar. Termasuk melakukan penanganan terhadap limbah tahu,” terangnya.

Dia dan para pengusaha tahu di Karangbener berharap perubahan terhadap status lahan relokasi bisa dilakukan. Agar permasalahan limbah ini bisa segera diselesaikan.

Sementara itu Kapolsek Bae Iptu Ngatmin kepada awak media Kepolisian mengatakan akan memberi kesempatan pada para pengusaha pabrik tahu yang limbahnya mencemari Sungai Dawe untuk mencari solusi terbaik. Pencarian solusi tersebut dilakukan dengan musyawarah mufakat.

“Untuk saat ini kami lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” katanya.

Pembenahan pada buangan air limbah juga diharapkan bisa dilakukan sesegera mungkin. Penyedotan air limbah yang dibendung dan dibuang pada tempat yang sesuai perundang-undangan juga dinstruksikan untuk segera dilaksanakan.

“Mufakat kemarin untuk segera dilaksanakan, jika masih dirasa meresahkan akan ditindak tegas,” terangya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.