Tanggung jawab mengenai COVER NOTE Notaris-PPAT dari sisi Notaris dan Bank.

oleh -13,432 kali dibaca

Dalam kamus Bank Indonesia pengertian Cover Note Notaris yaitu merupakan surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan yang berdasarkan perjanjian tertentu, misalnya perjanjian kredit, dimana sertifikat tanah milik debitor dikuasai oleh Notaris dalam rangka proses balik nama, apabila Bank setuju, maka dapat dibuatkan Nota Keterangan atau lebih dikenal dengan Cover Note oleh notaris mengenai hal tersebut.

Cover note adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris kepada pihak Bank yang berisi keterangan bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan penanda-tanganan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Jaminan antara pihak Debitor dan pihak Bank, serta keterangan lainnya.
Cover Note hanya menjadi pegangan sementara bagi bank hingga diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah didaftarkan melalui jasa notaris/PPAT.

Cover Note pada umumnya berisi keterangan Notaris antara lain mengenai :
a. penyebutan identitas notaris/PPAT dan wilayah kerjanya;
b. keterangan mengenai jenis, tanggal dan nomor akta yang dibuat;
c. keterangan mengenai pengurusan akta, sertifikat, balik nama atau lain sejenisnya yang masih dalam proses;
d. keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian proses;
e. keterangan mengenai pihak yang berhak menerima apabila proses telah selesai dilakukan;
f. tempat dan tanggal pembuatan Cover Note, tanda tangan dan stempel notaris.

Tidak ada satu pasal pun baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Th 2004 jo UU no 2 Th 2014 tentang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai Cover Note.

Covernote Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata, Covernote tidak diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana.
Oleh karenanya bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris akibat dari kegagalan covernote yang disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian Notaris, adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau berdasarkan wanprestasi.
Pertanggung jawaban pidana hanya dapat dituntut kepada Notaris apabila adanya tindakan hukum dari Notaris yang secara sengaja dengan penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan oleh Notaris bersama debitor bahwa covernote yang diterbitkan tersebut untuk dijadikan suatu alat melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu kebohongan/memberikan keterangan yang tidak benar yang dapat merugikan pihak bank.
Bank hendaknya juga tidak berlindung dibawah cover note notaris, untuk melakukan pembenaran dalam pencairan kredit.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Perbankan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998tentang Perbankan, mengatur bahwa bank dalam menyalurkan kredit wajib mempunyai keyakinan terhadap debitor untuk melunasi hutangnya.
Pada asasnya, bank dalam kegiatan menyalurkan kredit, tidak diwajibkan untuk menyertakan agunan sebagai syarat yang harus ada (lihat definisi Agunan dalam pasal 1 UU Perbankan= jaminan tambahan..dst), akan tetapi cukup dengan “keyakinan” dari bank terhadap debitor, untuk melunasi semua hutang-hutangnya.(Mr)
Kiriman : Bony Hargen

KOMENTAR SEDULUR ISK :