Tarif Parkir Liar Menggila saat Iduladha, Perda Sekadar Formalitas?

oleh -51 Dilihat

Kudus, isknews.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tarif retribusi parkir seolah tak bertaji di lapangan.

Pada momentum Iduladha 1446 H, praktik pungutan liar kembali terjadi secara terbuka di kawasan Masjid Agung Kudus.

Alih-alih memberi kenyamanan, tarif parkir justru jadi momok baru bagi warga.

Sejumlah pengendara dibuat terkejut usai melaksanakan salat Iduladha di kawasan Jalan Sunan Kudus, Demaan, Kecamatan Kota, Jumat (6/6/2025).

Tarif parkir melonjak drastis dari ketentuan resmi—motor dipatok Rp5.000 dan mobil Rp10.000, jauh di atas tarif yang ditetapkan Pemkab: Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.

“Katanya tarif motor Rp2.000, tapi saya ditarik Rp5.000. Itu pun tanpa karcis. Kalau seperti ini terus, Perda cuma jadi hiasan,” ujar Fajar warga Kecamatan Kota yang bersama keluarganya sakat id di Masjid Agung Kudus.

Meski aturan sudah jelas, realitasnya pengawasan di lapangan minim. Penertiban oleh aparat dan imbauan pemerintah belum mampu menekan praktik yang terjadi berulang kali, terutama saat momen besar seperti hari raya.

Padahal Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, sebelumnya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tarif resmi. Ia bahkan sempat turun ke lapangan menindak oknum jukir. Namun, kejadian yangsama terus berulang.

“Perda sudah jelas dan itu harus dipatuhi oleh semua juru parkir. Tidak ada pengecualian, bahkan saat event besar sekalipun,” tegas Bellinda.

Ironisnya, seorang juru parkir mengklaim bahwa tarif tinggi merupakan dampak dari besarnya setoran yang harus mereka penuhi kepada pihak ketiga, termasuk organisasi masyarakat (ormas) yang menguasai lahan parkir.

Sedangkan tanda parkir hanya berupa kartu buatan pribadi dab bukan karcis parkir resmi Pemkab Kudus.

“Sewa ke Pemkab mahal, kita harus setor ke ormas yang jadi pemenang lelangnya,” kilahnya sambil berlalu.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Catur Sulistiyanto, belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena sedang menunaikan ibadah haji.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy S, membenarkan bahwa mulai 1 Juni 2025, pengelolaan parkir di Jalan Sunan Kudus telah dilelang kepada pihak ketiga.

Namun ia menegaskan, pihak pemenang wajib mematuhi tarif resmi.

“Dalam perjanjiannya, tarif tetap harus sesuai dengan Perda. Kami akan segera menegur pemenang lelangnya,” ujar Edy.

Sayangnya, peneguran semacam ini sudah sering terdengar, tapi tak berdampak signifikan. Warga pun mulai kehilangan kepercayaan pada efektivitas pengawasan Pemkab dalam urusan retribusi.

Pertanyaannya kini bukan lagi soal besaran tarif parkir, melainkan soal kemauan dan kemampuan pemerintah dalam menegakkan aturan yang sudah mereka buat sendiri. (YM/YM)

Jika pelanggaran dibiarkan terus terjadi dan hanya ditanggapi dengan janji penertiban, maka tak berlebihan jika publik menyebut Perda hanyalah formalitas belaka.

KOMENTAR SEDULUR ISK :