Tarip Sewa Halaman GOR Wergu Wetan Dinaikkan Jadi Rp 1000 Per Meter Per Hari

oleh -2,077 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Tarip sewa areal parkir halaman GOR Wergu Wetan, Kabupaten Kudus, dinaikkan dari yang sebesar semula Rp 500, menjadi sebesar Rp 1000 per meter per hari.
Hal itu terungkap dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (23/6). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus II Nurhadi itu, membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2016, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Hadir para pimpinan SKPD terkait, antara lain, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Tuti, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Yuli Kasiyanto, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lutful Hakim, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cika Taru) Sumiyatun dan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UMKM (Perinkop UMKM) Hadi Sucipto.

Usulan kenaikan tarip sewa areal parkir GOR Wergu Wetan itu disampaikan langsung oleh Yuli Kasiyanto. Dasar yang dijadikan acuan, Perda mengenai tarip sewa areal parkir halaman GOR Wergu Wetan itu sudah lama, untuk itu perlu kiranya dilakukan perubahan. Selain itu, pemakai halaman GOR Wergu Wetan pada setiap even yang digelar di tempat tersebut, sebagian adalah perusahaan besar yang provitnya besar.

Sehingga dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sudah waktunya tarip sewa halaman GOR Wergu Wetan itu dinaikkan. “Khusus usaha mainan anak-anak mobil-mobilan, tidak dikenakan beaya sewa.”

Usulan lain yang diajukan kepada Pansus II DPRD oleh Kepala Disbudpar itu, adalah tarip sewa kios di sekitar lokasi Taman Krida Wisata dan Gedung Kesenian di areal Taman Budaya Kawedanan Cendono yang kini belum ada Perdanya.

“Untuk itu kami mohon agar dibuatkan Perda Untuk dua obyek tersebut. Untuk tarip sewa Gedung Kesenian, kami mengusulkan Rp 2 juta per hari.”
Setelah melalui beberapa pendapat para anggota Pansus II, Ketua Pansus II Nurhadi langsung menyetujui usulan Disbudpar itu. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :