Tepati Janji, Komisi C DPRD Kudus, Sidak Ke Lokasi Eksploitasi Air Muria

oleh -1,101 kali dibaca

KUDUS, isknews.com  –  Menindaklanjuti audiensi Masyarakat Kudus Peduli Air Muria dengan Komisi C DPRD Kudus beberapa hari sebelumnya, Komisi C DPRD Kudus bersama Dinas-dinas terkait serta LSM dan Petani pengguna air muria, sesuai janji yang di lontarkan pada saat audiensi tersebut lakukan sidak ke lokasi ke wilayah eksploitasi air muria siang tadi (27/8) ,

Ketua komisi C Agus Imakuddin  disela-sela sidak menjelaskan “Terkait adanya eksploitasi air pegunungan, secara regulasi Daerah memang tidak memiliki kewenangan, karena ini secara regulasi air permukaan masuk pada ranah provinsi,  kami akan  meminta kepada kementerian PU untuk melarang adanya eksploitasi air Muria, kami akan melayangkan surat untuk menghentikan eksploitasi air pegunungan ke kementrian PU di Jakarta” Jelas Udin.

”Itu merupakan merupakan upaya yang harus kami lakukan mengingat dampak dari eksploitasi air pegunungan lebih banyak mudharatnya kepada masyarakat sekitar disamping manfaat yang di terima oleh masyarakat,” tambahnya.

“kami akan minta Kementrian untuk meninjau ulang perijinan yang telah diberikan kepada 3 pengusaha di wilayah ini, dan meminta para pengusaha yang tidak memiliki ijin untuk menghentikan usahanya”. Tegasnya

Dampak yang paling terlihat secara kasat mata adalah sangat adalah air terjun Montel yang mengering, sehingga berdampak pada air permukaan yang habis karena dijual. Selain itu, masyarakat juga risau akibat adanya eksploitasi air muria.

Keseimbangan antara eksploitasi dengan menjaga daerah resapan air menjadi pangkal persoalan kekeringan di daerah lereng muria. Tidak hanya mencegah aktifitas pengrusakan hutan namun juga mengatur pemanfaatan lereng muria agar tidak berakibat pada berkurangnya areal resapan air.

Aktifitas komersialisasi air pegunungan muria diharapkan memenuhi kaidah konservasi air. Kompensasi terhadap kelestarian lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Distribusi air pegunungan untuk masyarakat ditentukan agar debit air pegunungan yang semakin berkurang dapat dinikmati secara adil. Dengan dukungan semua pihak, pengawasan dan penegakan aturan menjadi tanggungjawab pemerintah. (YM/RM)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :