Terkait Dugaan LPJ Fiktif KONI, Inspektorat Periksa Dana Hibah Rp 322 Juta

oleh -1,816 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kasus dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022 silam masih terus berlanjut. Inspektorat Kabupaten Kudus pun ikut melakukan pemeriksaan terhadap kasus itu, khususnya terkait dana hibah Rp 322 juta.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak Rp 322 juta dana hibah KONI Kudus
dalam LPJ tahun 2022 lalu tidak didukung bukti lengkap. Sehingga perlu diuji lebih lanjut kebenarannya, termasuk oleh pihak Inspektorat Kudus.

Diketahui bahwa di tahun 2022 KONI Kudus mendapatkan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar.

Kasus dugaan LPJ Fiktif KONI ini pun masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Sementara, pihak Inspektorat hanya menjalankan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dana hibah sebanyak Rp 332 juta saja.

“BPK merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap sebagian dana yang masih diragukan pertanggungjawabannya. Tapi kalo kasusnya seluruhnya ditangani pihak Kejari Kudus,” kata Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan itu, ada sebagian anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lalu, sebagian anggaran yang tidak bisa dibuktikan itu dikembalikan ke kas daerah.

Diketahui pada Senin (08/10) kemarin Kejaksaan Negeri Kudus masih memanggil 7 orang saksi yakni Ketua Pengurus Kabupaten dan staf serta anggota bidang organisasi KONI Kudus.

“Saat ini semua masih on proses (pemeriksaan) mas,” ujar Kasipidsus Kejari Kudus Bambang SUmarsono dalam percakapan di GWA dengan awak media. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.