Kudus, isknews.com – Inspektorat Kabupaten Kudus memberikan surat peringatan kepada empat desa di wilayah setempat. Peringatan ini diberikan berdasarkan hasil laporan keuangan pemerintah desa di masing-masing wilayah.
“Tahun ini ada empat desa dari dua kecamatan yang menerima surat peringatan,” kata Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono.
Ia mengatakan, sebelumnya, Inspektorat Kudus memeriksa laporan keuangan dan administrasi di desa tersebut. Jika memang ada kegiatan atau administrasi yang kurang pas, pihaknya akan melakukan konfirmasi dan memberikan edukasi terlebih dahulu.
“Kalau kesalahan ada di administrasi itu desa diberi surat peringatan. Kalau memang ada indikasi niat kecurangan, kami serahkan ke desa masing-masing, karena tugas kami hanya memberikan edukasi dan mengingatkan saja,” paparnya.
Eko berharap, pemberian surat peringatan ini bisa menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya. Terutama supaya desa bisa lebih berhati-hati dalam mengelola administrasi dan laporan keuangannya.
Ia mengaku, pihak Inspektorat tidak bisa melakukan pemeriksaan secara langsung ke seluruh desa di Kabupaten Kudus. Sehingga, pemeriksaan dilakukan ke desa-desa berbasis resiko yang ada.
“Karena waktu kita juga terbatas, tidak bisa periksa semuanya ke 123 desa di Kudus,” sebutnya.
Pihaknya mengimbau bagi seluruh desa untuk bisa tertib administratif. Proses pelaksanaan kegiatan dan hasil laporannya pun juga diminta sesuai dengan aturan yang ada.
Dia menambahkan, desa-desa yang menerima surat peringatan selanjutnya akan diberikan pembinaan supaya lebih tertib dalam mengelola administrasinya.
“Inspektorat itu hanya memberikan edukasi, kalau mau diterapkan atau tidak itu pilihan desa masing-masing,” tandasnya. (YM/YM)