Terminal Jetak Kaliwungu Akan Naik Grade Dari Tipe B Menjadi Tipe A

oleh -1,096 kali dibaca

Akan Diambil Alih Pemerintah Pusat
Pembangunan Fasilitas Terminal Jetak Dihentikan
KUDUS, isknews.com – Pembangunan fasilitas yang di Terminal Jetak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terpaksa dihentikan. Hal itu terkait adanya informasi yang diterima oleh Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus, yang menyebutkan pengelolaan Terminal Jetak itu akan diambil alih oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Hubkominfo.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus, Didik Sugiharto, melalui Kepala Bidang Teknis dan Sarana (Teksar), Sunyoto, yang dihubungiisknews.com, Selasa (12/1), membenarkan hal itu. Menurut dia, pada pengadaan proyek rehabilitasi atau pembangunan terminal di Kabupaten Kudus pada TA 2015 lalu, Terminal Jetak termasuk diantaranya yang mendapatkan paket proyek, berupa pembangunan gedung kantor dan ruang tunggu. “Anggaran untuk pembangunan di Terminal Jetak itu sebesar Rp 980 juta lebih, sumber dananya dari APBD Kabupaten Kudus.”
Pembangunan tahap I itu, ungkapnya lanjut, telah selesai dan rencananya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, pada TA 2016 ini. Namun dengan adanya info dari Kementriian Hubkominfo, yang akan mengambil alih pengelolaan Terminal Jetak, rencana pembangunan tahap II itupun diurungkan atau dihentikan. “Langkah itu kami lakukan, agar tidak menyalahi kewenangan. “
Sunyoto menjelaskan, jika memang nantinya hal itu jadi terlaksana, akan terjadi peningkatan tipe Terminal Jetak, dari Tipe-B menjadi Tipe-A, karena sesuai peraturan yang berlaku, Terminal Tipe-A pengelolaannya oleh Kementrian Hubkominfo. Terminal Jetak merupakan prioritas diantara terminal yang akan dilakukan penataan dan pembenahan, bukan hanya landasan parkir, melainkan pagar dan pengaturan pintu keluar masuk bus dan angkudes. “Sebenarnya pada pembangunan tahap II, tahun ini, kami sudah merencanakan mengubah kondisi Terminal Jetak yang kumuh, menjadi faslitas public yang mewah.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :