Tersandung Dugaan Disiplin ASN, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan

oleh -441 Dilihat
Ilustrasi Gedung kantor Dinas Perdagangan Kudus di kompleks perkantoran Mejobo nampak dari luar (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini diambil lantaran adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kudus terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Perdagangan.

“Keputusan itu ditempuh agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar. Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, ada dugaan pelanggaran disiplin. Maka dari itu pejabat terkait dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Putut, Kamis (28/8/2025) petang.

Putut juga sempat menegaskan bahwa inspektorat menjadi pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan awal.

Terkait bentuk pelanggaran disiplin, Putut belum bisa memastikan secara detail. Ia hanya menyebutkan bahwa persoalan itu kemungkinan terkait administrasi keuangan.

“Kalau spesifiknya apa, saya belum tahu. Tapi sorotannya memang lebih pada tata kelola administrasi keuangan,” katanya.

Sejumlah pertanyaan juga muncul mengenai alasan penonaktifan sementara. Putut menyebutkan langkah itu sudah sesuai prosedur, yakni untuk memberi ruang bagi pemeriksaan.

“Pembebasan tugas berlaku selama proses pemeriksaan berjalan. Kalau nanti hasilnya terbukti ada pelanggaran disiplin, tentu akan ada keputusan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menyoal pengganti, Pemkab Kudus telah menunjuk Djati Solechah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan.

“Untuk mengisi kekosongan, sementara dijabat oleh Bu Djati. Jadi tidak ada yang kosong, pelayanan tetap berjalan,” tutur Putut.

Putut menegaskan, BKPSDM tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan sebelum ada data dan hasil final dari inspektorat.

“Inspektorat yang merekomendasikan. Kami hanya menindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan nanti,” tandasnya.

Sebelumnya Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono saat dihubungi awak media juga membenarkan bahwa tengah ada proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Perdagangan.

Namun, saat itu pihaknya enggan membeberkan terkait kasus apa.

“Iya benar, saat ini ada pemeriksaan. Untuk terkait apa, nanti dulu, kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” singkatnya.. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.