Tertunda Karena Pandemi, Perda BCB Diharapkan Tuntas Tahun Ini

oleh -1,863 kali dibaca
Kabid Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, Raden Roro Lilik Ngesti Widiastuti (Foto: YM)


Kudus, isknews.com – Diperlukan sebuah payung hukum yang fundamental untuk pengatur pengelolaan BCB dengan berbagai implementasi di dalamnya. Sebenarnya, Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya (BCB) sudah diselesaikan tahun lalu tetapi tertunda karena pandemi.

Kadinas Kebudayaan dan Pariwisata Bergas Catursasi Penanggungan didampingi Kabid Kebudayaan Raden Roro Lilik Ngesti Widiastuti, kepada media ini, menyatakan keberadaan Perda sangat penting dalam skenario besar penyelamatan dan pelestarian BCB di Kota Keretek.

“Aturan yang saat ini disusun tidak hanya menyoal pelestariannya saja, tetapi juga sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. ‘Bahkan, pemangku pemerintahan pun dapat kena sanksi bila terbukti melanggar,” ujar Lilik, Senin (25/01/2021).

Perda merupakan perpanjangan tangan di daerah untuk menjabarkan UU Nomor 11 Tahun 2010. Regulasi tersebut menyebut, cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa BCB, bangunan BCB, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya.

BCB perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan. Undang-Undang nomor nomor 11 tahun 2010, tidak hanya terbatas pada benda tetapi juga meliputi bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang di darat dan atau di air.

“Kabupaten Kudus melimpah dengan berbagai jenis kebudayaan. Sayangnya, kecintaan terhadap budaya Kudusan masih harus disemangati. Upaya nguri-uri budaya tidak hanya berdampak kelestarian kultural dan kearifan lokal saja, tetapi dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat,” tegasnya.

Jika kekayaan budaya terjaga, akan menarik banyak pihak mendatangi lokasi asal budaya tersebut. Secara tidak langsung, akan berdampak pada kemakmuran masyarakat Kudus.

Pendekatan yang dilakukan tidak selalu harus mengedepankan peristiwa perekonomian. Artinya, keunikan suatu kawasan tidak harus terburu-buru ”dijual” ke dunia luar.

Pihaknya sepakat bila kebudayaan harus dipertahankan dan membumi terlebih dahulu. Penguatan nilai budaya lebih penting daripada terlalu cepat menjadikannya sebagai komoditas.

Tahun 2021 menjadi langkah awal mendorong upaya-upaya menyemangati kecintaan terhadap budaya Kudus.

“Semua komponen harus masuk dalam gerbong besar untuk membentengi dan menyelamatkan kekayaan budaya Kudusan,” tandas dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.