Kudus, isknews.com – Setelah hampir tiga bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku penggelapan uang sebesar Rp 50 juta akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Kudus Kota di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (14/02/2026).
Pelaku berinisial MBM (20), warga Jekulo, sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan uang milik majikannya. Ia sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari proses hukum sejak kasus tersebut dilaporkan pada pertengahan November 2025.
Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025. Saat itu, korban berinisial BNA menitipkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 kepada pelaku untuk disimpan di dalam jok sepeda motor. Namun beberapa waktu kemudian, ketika korban menanyakan uang tersebut, pelaku justru berdalih tidak mengetahui keberadaan uang titipan itu dan mengelak telah menerimanya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Kudus Kota. Sejak saat itu, pelaku diketahui tidak lagi berada di tempat tinggalnya dan diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
“Selama beberapa bulan kami melakukan pendalaman informasi karena pelaku sempat berpindah-pindah kota. Setelah mendapatkan titik terang bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Pedurungan, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Pedurungan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 39.000.000 yang disembunyikan di dalam kamar, serta Rp 300.000 di dalam dompet pelaku. Sementara sisa uang sekitar Rp 10,7 juta diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi selama masa pelarian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti uang tunai total Rp 39.300.000 telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MBM dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara. (AS/YM)






