Tiga Kasus Korupsi Terungkap, Kejari Kudus Selamatkan Rp 1,27 Miliar Sepanjang 2025

oleh -470 Dilihat
Gedung Kejaksaan Negeri Kudus. (Foto: Dok. isknews.com)

Kudus, isknews.com – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada penyelamatan keuangan negara hingga Rp 1,27 miliar.

Kepala Kejari Kudus Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Wisnu N. Wibowo, menjelaskan bahwa hingga akhir Desember 2025 sejumlah perkara korupsi telah diproses dan ditangani sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Perkara pertama berasal dari kasus korupsi anggaran APBDes Cendono, Kecamatan Bae, yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial UM. Perbuatan tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam penanganan perkara itu, terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 571,24 juta. Dana pengembalian berasal dari hasil lelang sewa tanah kas desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kasus kedua berkaitan dengan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus periode 2021–2023. Dari perkara ini, Kejari Kudus mencatat pengembalian uang pengganti ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI sebesar Rp 397,85 juta. Selain itu, juga terdapat setoran uang pengganti ke kas daerah Kabupaten Kudus sebesar Rp 107,7 juta.

Adapun perkara ketiga adalah tindak pidana korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tiga terpidana, masing-masing berinisial AAP, HY, dan RKH, telah dieksekusi dan membayar denda pidana sebesar Rp 100 juta per orang, sehingga total denda yang diterima negara mencapai Rp 300 juta.

Wisnu menegaskan, pengembalian uang pengganti dari perkara-perkara tersebut merupakan bagian penting dalam upaya memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara akibat praktik korupsi.

Selain tiga perkara tersebut, Kejari Kudus sepanjang 2025 juga menangani total 18 perkara korupsi dengan berbagai tahapan. Rinciannya meliputi tiga perkara pada tahap penyelidikan, dua perkara tahap penyidikan, tiga perkara pra-penuntutan, lima perkara penuntutan, satu perkara dalam upaya hukum, serta empat perkara yang telah masuk tahap eksekusi.

Ia berharap momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dapat menjadi pengingat bagi seluruh pejabat dan penyelenggara pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi.

“Harapannya, para pejabat di Kudus tidak pernah bermain dengan korupsi sebagai wujud integritas dan tanggung jawab menjaga nama baik daerah,” ujarnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :