Tindak Lanjut Laporan Pedagang, Pasar Brayung Kudus Kini Dipasang 32 CCTV

oleh -171 Dilihat
Pasar Brayung Mejobo Kudus. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Menindaklanjuti keluhan para pedagang terkait maraknya aksi pencurian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan (Disdag) telah memasang 32 unit kamera pengawas (CCTV) di Pasar Brayung, Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo.

Kepala Bidang Pasar Disdag Kudus, Agus Sumarsono, menjelaskan bahwa pengadaan puluhan CCTV tersebut telah dianggarkan melalui APBD Tahun 2025 dengan total biaya sebesar Rp 82,5 juta. Seluruh unit CCTV telah terpasang sejak Juni 2025 lalu.

“CCTV 32 titik di Pasar Brayung sudah dipasang semua. Ini sebagai upaya kami menindaklanjuti laporan pedagang yang merasa resah akibat seringnya terjadi pencurian,” ujarnya, Jumat, 18 Juli 2025.

Sebelum ada fasilitas tersebut, pasar tidak memiliki kamera pengawas sama sekali. Hal ini menyulitkan pengawasan dan tindak lanjut jika terjadi kehilangan. Kini, Pemkab berharap keberadaan CCTV bisa meningkatkan rasa aman bagi para pedagang dan pengunjung pasar.

Agus menambahkan, pemasangan difokuskan pada area yang dinilai rawan, seperti pintu masuk dan kios-kios yang menjual barang bernilai tinggi seperti rokok dan kebutuhan pokok lainnya.

“Yang rawan biasanya kios kelontong, terutama yang jualan rokok. Sebelumnya tidak ada CCTV, jadi tidak terpantau kalau terjadi pencurian,” jelasnya.

Kepala Pasar Brayung, Agung Prihatin, turut menyambut baik pemasangan ini. Ia mengatakan, para pedagang menyambut antusias langkah Pemkab yang dinilai sangat membantu menciptakan keamanan.

“Pedagang sangat antusias, dulu memang berharap ada CCTV. Sekarang sudah dipasang, alhamdulillah mereka senang,” kata Agung.

Saat ini terdapat sekitar 400 pedagang yang aktif berjualan di Pasar Brayung, mulai dari penjual sayur, sembako, konveksi, hingga aksesoris. Diharapkan, kehadiran CCTV dapat mencegah aksi kriminalitas sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :