Kudus, isknews.com – Rencana relokasi pedagang sayur malam dari Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang dijadwalkan mulai Januari 2026 mendapat respons dari para pedagang. Mereka mengajukan permintaan agar pemindahan dilakukan setelah Lebaran atau sekitar April 2026, dengan pertimbangan masih tingginya aktivitas perdagangan menjelang dan saat Hari Raya.
Aspirasi tersebut disampaikan para pedagang dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Manajemen Pasar Saerah dengan agenda pemilihan kios dan los, Rabu (17/12/2025). Dalam forum itu dijelaskan bahwa Pasar Saerah direncanakan mulai beroperasi pada 3 Januari 2026, sehingga pedagang sudah dipersilakan menempati kios maupun los sejak tanggal tersebut.
Namun, sebagian besar pedagang menilai waktu relokasi pada awal Januari belum tepat. Mereka beralasan momen menjelang Lebaran masih menjadi masa ramai pembeli di Pasar Bitingan, sehingga pindah terlalu cepat dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan omzet.
Perwakilan Manajemen Pasar Saerah, Muhammad Faiz, menyampaikan bahwa jadwal menempati kios dan los masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara kesiapan fisik dan fasilitas, Pasar Saerah sudah siap ditempati mulai 3 Januari 2026.
“Nanti bisa dirembuk lagi, memungkinkan juga kalau habis Lebaran. Tetapi per tanggal 3 Januari, Pasar Saerah sudah siap ditempati,” ujar Faiz.
Ia menambahkan, relokasi sebelum Lebaran justru dinilai berpotensi menguntungkan pedagang karena adanya kebijakan bebas biaya sewa selama tiga bulan pertama. Setelah masa gratis tersebut, biaya sewa kios berukuran 3×3 meter ditetapkan sebesar Rp40 ribu per hari, sedangkan los berukuran 2×2 meter sebesar Rp18 ribu per hari.
Hal senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah. Menurutnya, pembebasan biaya sewa selama tiga bulan dapat menjadi keuntungan bagi pedagang apabila relokasi dilakukan sebelum Lebaran.
Meski begitu, Djati menegaskan bahwa keputusan akhir tetap akan didasarkan pada kesepakatan antara pedagang dan pengelola Pasar Saerah. Ia juga mengingatkan bahwa setelah relokasi dilaksanakan, penertiban di kawasan Pasar Bitingan akan diperketat sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat.
“Kami pastikan akan melakukan penertiban pedagang sayur yang masih berjualan di Pasar Bitingan. Untuk pedagang di kios nanti juga akan kami perketat jam operasional pasar, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Jika tidak ditaati, akan ditertibkan,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk pindah ke Pasar Saerah, dengan catatan relokasi dilakukan secara serempak dan disertai penegakan aturan yang tegas dan adil. Tercatat, sebanyak 520 pedagang sayur malam telah mendaftar kios dan los di Pasar Saerah, dari total kapasitas lebih dari 540 pedagang yang tersedia. (AS/YM)







