Kudus, Isknews.com – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, Disperindag Jateng bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kab.Kudus mengadakan Workshop SKKNI (Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Bertempat di Hotel Griptha Kudus Senin(15/8/16), Kegiatan ini di ikuti oleh peserta dari pelaku usaha mebel di Eks.Karesidenan Pati dan Semarang. Dengan nara sumber yang berkompeten di bidangnya, diantaranya dari Depnaker Jateng, Disperinkop Jateng dan dari perwakilan Expert Furniture Woodbased Product.
Aziza Kasie Perdagangan Disperindag Jateng saat konfirmasi Isknews.com menjelaskan bahwa Setiap industri yang mengelola hasil hutan (kayu) wajib mendapatkan sertifikat SVLK . Jika industri sudah mengantongi sertifikat legalitas kayu ini, maka bisa dipastikan bahwa sumber bahan baku yang dipakai adalah legal/sah. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan setiap tahunnya diadakan penilikan / surveillance.
SVLK sendiri adalah sertifikat kayu yang merupakan “produk” pemerintah Indonesia. Melalui Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014, pemerintah mengatur mengenai tata cara verifikasi legalitas kayu.boleh karena itu Perusahaan harus menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Dalam penilaiannya, ada 4 prinsip yang dinilai.diantaranya Legalitas usaha, Legalitas dan penelusuran kayu, Pemasaran dan Ketenagakerjaan.
Ganda Ka.sie Industri Agro Kimia dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kab.Kudus menambahkan bahwa Kegiatan ini diawali dengan kolaborasi penggodokan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang mana pada tahap ini dijabarkan poin-poin penting yang menjadi acuan dalam pembinaan dan pengembangan SDM berkualitas. Kami bekerja sama mengembangkan suatu program pelatihan guna menciptakan bibit tenaga kerja yang ahli di bidangnya, khususnya bagi para pelaku industri mebel di jawa tengah.
“Pengembangan SDM selalu menjadi fokus dari perusahaan maupun Industri kecil menengah (IKM) saat ini untuk mempersiapkan karyawan yang kompeten, knowledge, attitude, dinamis, dan berdedikasi tinggi, sesuai dengan standart perusahaan maupun pelaku usaha saat ini. Pihaknya menyadari pentingnya pelatihan kompetensi guna mendukung terciptanya link and match antara pemerintah dengan industri.”pungkasnya.(AS)