Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Agus Widodo (49), seorang tukang pijit harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Desa Kerso Kecamatan Kedung ini berurusan dengan polisi lantaran melaksanakan aksi tipu-tipu berkedok relawan pijit haji. Modusnya yang dilakukan dengan menerima murid kursus haji kemudian ia janjikan untuk dapat berangkat ke Mekah menawarkan jasa pijit kepada jemaah haji Indonesia.
Agus mengaku mengiming-imingi murid pijitnya untuk dapat pergi ke Mekah dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. Nominalnya bermacam-macam, mulai dari delapan juta rupiah sampai ada yang belasan juta. “Mereka ini saya latih pijat dulu untuk memiliki sertifikat dengan biaya sekitar satu juta. Ditambah biaya-biaya lain,” ujarnya.
Akan tetapi, hingga musim haji berakhir, janji manis itu ternyata sekedar janji. Sebanyak 50 calon relawan pijit Haji abal-abal gagal berangkat. Setelah jamaah haji tahun 2017 berangkat, mereka tak juga terbang ke Arab Saudi dan uang yang disetorkan amblas. Oleh karenanya, warga Kerso, Kecamatan Kedung itu akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara atas dugaan penipuan.

“Kemarin saya hanya berbekal keyakinan, setelah menghadap Pak Presiden urusan tersebut bisa beres, ternyata harus ada prosedur resmi ke Kemenag. Kini uang yang sudah disetorkan kepada saya sebesar kurang lebih Rp 158 juta sampai Rp 200 juta sudah habis, buat bolak-balik ke Jakarta, dan biaya-biaya lainnya,” akunya.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tersangka menawarkan korban bisa berangkat ke Mekah sebagai relawan pijit. Namun untuk dapat berangkat korban harus menyetor dana minimal Rp 8 juta rupiah. Akan tetapi setelah masa pemberangkatan jamaah haji dan memasuki pemulangan mereka tak juga diberangkatkan, dan uang yang disetorkan tak dapat kembali.
“Bukti yang disita adalah kwitansi penyerahan uang, surat pernyataan pengembalian uang dan proposal pengajuan relawan haji. Tersangka terancam hukuman selama empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 tentang penggelapan uang,” jelasnya. (ZA)










